KETAPANG–Kepolisian Sektor Manis Mata Polres Ketapang membongkar peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang pada Senin (07/09/2025). Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyampaikan, seorang pria berinisial FB (23) diamankan setelah diduga kuat melakukan praktik peredaran narkotika jenis sabu.
“ jajaran Polsek Manis Mata mengamankan satu pelaku berinisial FB di wilayah Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata,” kata Meinardus, Rabu, (10/9/2025). Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 6 kantong plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit handphone.
Dirinya menjelaskan, mulanya petugas dari Polsek manis Mata mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan mengedarkan sabu di kawasan Desa Manis Mata. Dari informasi ini petugas lalu melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sendirian sedang berada di sebuah pondok tepi jalan.
“ Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan upaya hukum terhadap pelaku melalui penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu ” Tanbah Meinardus. FB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang selanjutnya akan diedarkan kembali. Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Jailani)