BERAU - Penjual minuman keras (miras) dengan aneka jenis antara lain whisky, anggur merah, minuman bear dan lainya beredar di pinggir jalan Tendean.kamis (18/09/2025).
Pemilik warung kecil minuman keras yang tidak ingin diketahui identitasnya, menjual minuman alkohol golongan A dan B secara terang-terang dipajang didalam warung.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, masyarakat menyimpan kecemasan pada generasi muda di berau. Dikarena tidak terbatas pada siapa yang akan membeli minuman beralkohol tanpa memandang tingkat usia.
"Jangan sampai hal ini terus dibiarkan kalau saja tidak di sikapi oleh aparat," ujar pemuka masyarakat Tanjung Redeb," kamis,(18/09).
Untuk itu, kegiatan usaha yang melanggar ketentuan agama walau mengantongi ijin tetapi yang di perdagangkan ini menurut Islam itu barang haram tentunya pihak Kepolisian, Satpol PP dan Dinas sosial Kabupaten Berau.
(AbdulRahman)