• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Tumpang Tindih Sertipikat Tanah Sejak Tahun 2024 Tak Kunjung Menemui Titik Terang, Warga Kecewa Kepada BPN Kota Pagar Alam

    Monday, September 29, 2025, 19:33 WIB Last Updated 2025-09-29T18:33:55Z

    Pagar Alam - Penanganan kasus sertifikat tanah tumpang tindih yang dilaporkan warga Kota Pagar Alam ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sejak tahun 2024 hingga kini belum menemui titik terang. Lambannya penanganan membuat pemilik tanah, Rio, kecewa dan mempertanyakan komitmen pelayanan publik yang dijanjikan instansi tersebut.


    Rio melaporkan adanya permasalahan sertifikat tanah seluas 6.090 meter persegi di kawasan Tegur Wangi Baru, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam. Tanah yang diperolehnya melalui lelang salah satu bank tercatat memiliki sertifikat ganda atas nama pihak lain, yakni Evi Susanti dan Riki Ricardo.


    Menurut Rio, ia sudah mengajukan perbaikan dan balik nama sertifikat sejak Mei 2024. Namun, hingga lebih dari satu tahun berjalan, kasus itu masih berlarut-larut. “Sudah tiga kali dilakukan mediasi oleh pihak BPN, tetapi pihak yang bersengketa tidak hadir sehingga proses jalan di tempat,” ujarnya kepada wartawan.


    BPN Pagar Alam melalui Kepala Seksi Pelayanan, Tuti, mengakui pihaknya telah melakukan beberapa tahapan mediasi dengan menghadirkan perwakilan pihak bank, perangkat kelurahan, serta Babinkamtibmas. Namun, karena pihak lain yang tercatat dalam sertifikat tidak hadir, upaya penyelesaian tidak berhasil.


    “Kami sudah lakukan langkah-langkah sesuai aturan, termasuk mediasi secara kekeluargaan. Selanjutnya kami menunggu arahan dari Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan terkait gelar perkara untuk pembatalan sertifikat ganda tersebut. Rencana awalnya Agustus 2025, tetapi tanggal pastinya belum bisa ditentukan,” jelas Tuti saat ditemui di ruang kerjanya.


    Meski begitu, Rio mengaku tetap kecewa karena merasa belum mendapat kepastian. Upaya konfirmasi lanjutannya ke pihak BPN, baik melalui telepon maupun pesan singkat, disebut tidak mendapat respons.


    “Sebagai masyarakat, kami hanya ingin kepastian hukum atas tanah kami. Jangan sampai proses ini dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” tegas Rio.


    Sejumlah warga juga berharap BPN Pagar Alam dapat mempercepat proses penanganan kasus tanah bermasalah agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tidak semakin menurun.


    Sebelumnya, Kepala BPN Pagar Alam, Riska, pernah menyatakan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sistem layanan terbuka. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian kasus sertifikat tumpang tindih ini dinilai lamban dan belum mencerminkan komitmen tersebut.


    Masyarakat berharap BPN Pagar Alam benar-benar menepati janji sebagai lembaga pelayanan publik yang profesional, transparan, dan mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan dengan cepat serta adil.(Red).

    Komentar

    Tampilkan