• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Urgensi, Pemerintah dan Stake Holder Lintas Instansi Harus Cepat Tanggap Terhadap Konflik Agraria Tanah Adat

    Thursday, September 25, 2025, 22:30 WIB Last Updated 2025-09-25T15:30:19Z


     MEDAN - Konflik agraria yang sering terjadi di beberapa daerah acap kali menimbulkan korban, baik materi, in materi dan malah terkadang korban jiwa. 


    Konflik antara satu pihak dengan pihak yang lain dengan melibatkan oknum-oknum tertentu dari berbagai instansi terkait, bukanlah rahasia umum yang sering terjadi di daerah yang rawan konflik agraria.


    Terkini, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) konflik agraria yang melibatkan coorporation PT.Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat setempat khususnya di beberapa kabupaten sebut saja Toba, Simalungun dan Tapanuli Selatan kembali bergejolak hingga menimbulkan korban.


    Saling klaim kepemilikan dengan dalil legalitas sesuai versi masing-masing pihak, memicu tindakan yang berujung kepada tindakan kekerasan satu sama lain.


    Pemerintah sebagai pemegang kebijakan legalitas berdasarkan substansi hukum belum juga secara responsif menindaklanjuti dinamika problematika di setiap daerah yang tensi konflik agraria cukup tinggi.


    Untuk diketahui bersama, pada Pasal 18B ayat (2) Konstitusi jelas menyebut, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya.


    Nah, ketika beragam konflik agraria terjadi khususnya di Sumut hingga menimbulkan korban, peran yang sangat urgensi dari Negara sangat dibutuhkan, yang mana sesuai peraturan yang berlaku Negara telqh memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat adat.


    Keseriusan dan ketegasan pemerintah bersama dengan Stake Holder terkait lainnya sangat diharapkan guna meredam jatuhnya konflik berkepanjangan dalam persoalan agraria khususnya masyarakat adat yang mempunyai lahan sejak dulu dan secara konstitusional juga telah diakui negara.


    Jangan korbankan warga yang secara turun temurun menguasai lahan secara fisik demi kepentingan penguasa dan pengusaha, karena hukum adalah panglima tertinggi.


    Kerjasama antar lini dan instansi terkait harus secepatnya merumuskan pola penanganan yang objektif dan win-win solution.


    Pemerintah harus menjalankan fungsinya, pihak keamanan juga diminta bertindak sesuai SOP dan jangan sepihak, Media juga dalam publikasi harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan jangan putarbalikkan fakta.


    Karena kita semua juga harus saling menghormati dari segi kemanusiaan, adat istiadat, budaya dan bukan hanya pada legalitas formal milik coorporation.


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan