Proyek tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bantarkalong dengan anggaran mencapai Rp 140.000.000 untuk pengaspalan jalan ciAwi-cibandi sepanjang kurang lebih 300 meter dan lebar 2 meter. Namun, hasil pekerjaan dinilai jauh dari harapan masyarakat.
Aspal yang baru selesai digelar diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, terlihat tipis, mudah retak, dan tidak rata. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kualitas material yang digunakan tidak layak untuk pekerjaan pengaspalan jalan.
Selain kualitas pekerjaan, warga juga mengeluhkan minimnya transparansi dan pengawasan selama proyek berlangsung yang seharusnya menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas penggunaan dana desa.
Kalau proyek menggunakan uang negara, belakangan kami tahu TPK desa yang mengerjakan,” tambah warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap agar pihak Inspektorat kabupaten sukabumi serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian dapat segera turun tangan untuk mengaudit dan menelusuri proyek tersebut secara objektif dan menyeluruh.
> “Kami minta Inspektorat dan APH ikut turun. Kalau ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas. Dana desa itu untuk kepentingan warga, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Bantarkalong.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menuntut agar setiap proyek desa dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan kekecewaan publik di kemudian hari
(TIM)























