-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dr. Muhsin Mansur Minta Hakim Bersikap Imparsial dalam Sidang Kasus Muhammad Salim

    Wednesday, October 29, 2025, 00:00 WIB Last Updated 2025-10-30T01:00:35Z


     CILEGON, – Tokoh pembaharu Kota Cilegon, Dr. Muhsin Mansur, memberikan tanggapan terkait proses persidangan yang tengah dijalani oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, dalam kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/10/2025) saat di temui di Kantor Kadin. 


    Muhsin mengimbau agar majelis hakim bersikap bijak dan imparsial dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, prinsip imparsialitas yang berarti tidak memihak dan netral adalah fondasi utama dalam penegakan hukum untuk memastikan keputusan diambil berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena pengaruh eksternal atau kepentingan tertentu.


    “Saya memohon kepada majelis hakim agar dalam memutuskan perkara ini tetap berpegang pada prinsip keadilan yang objektif dan tidak memihak,” ujar Muhsin.


    Muhsin juga menyoroti pledoi yang dibacakan Muhammad Salim dalam sidang pada Senin (13/10/2025) lalu. Ia menilai, terdapat sejumlah fakta hukum yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim. Salah satunya, keterangan saksi dari pihak CAA.


    “Saksi Mr. Lin Yong dari CAA menyatakan dirinya tidak merasa terintimidasi, tidak merasa terancam, dan juga tidak merasa dirugikan,” ungkapnya.


    Menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan besok Kamis, (30/10/2025)  Muhsin menyampaikan harapan khusus kepada majelis hakim.


    “Saya berharap majelis hakim yang akan membacakan putusan hari ini benar-benar bersikap imparsial, berpegang pada nurani dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hukum harus menjadi cermin keadilan, bukan alat kekuasaan,” tegasnya.


    Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara komprehensif, objektif, dan adil, serta menjadikan seluruh fakta hukum sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.


    “Mudah-mudahan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap terdakwa,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan