Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Miftahfurrohman menyampaikan harapannya agar hakim dalam memutuskan perkara dapat bertindak bijak, netral, dan tidak memihak. Menurutnya, sikap imparsial merupakan cerminan keadilan sejati bebas dari prasangka, bias, maupun pengaruh dari pihak mana pun.
“Kami berdoa agar para hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, tanpa tekanan atau dorongan yang bersifat tidak objektif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan istighotsah ini merupakan bentuk munajat kepada Allah SWT agar Abah Salim, sapaan akrab Muhammad Salim mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Ustadz Miftahfurrohman menilai, selama ini Muhammad Salim merupakan tokoh yang aktif memperjuangkan kemajuan dunia usaha dan peran Kadin di Kota Cilegon.
Lebih lanjut, ia menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk intimidasi, provokasi, maupun tindakan premanisme dalam proses hukum. Dirinya mendukung tumbuhnya iklim investasi di Kota Cilegon selama tetap memperhatikan norma sosial dan prinsip keadilan.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan kajian yang komprehensif dan objektif dalam mengambil keputusan nanti. Sikap imparsial sangat penting agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada persidangan Senin (13/10/2025), Muhammad Salim telah membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam kasus dugaan permintaan proyek Rp5 triliun kepada PT CAA. Dalam pledoi tersebut, Salim menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
“Saya menghadapi dakwaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Demi Allah, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” tegas Salim di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Hasanudin.
Sidang putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan besok Kamis (30/10)2025) di Pengadilan Negeri Serang.






















