Bengkulu Tengah,- (4/10/25), Baru selesai dikerjakan, proyek kegiatan pembangunan di Desa Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2025, terindikasi kurangnya pengawasan sehingga mutu kualitas bangunan kini dipertanyakan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, Rabu (1/10), ditemukan fakta bahwa beberapa kegiatan pembangunan yang baru saja rampung sudah mengalami kerusakan. Terlihat adanya banyak retakan, bahkan coran jalan rabat beton sudah ada yang patah. Temuan ini memperkuat dugaan pekerjaan dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi RAB, serta minim pengawasan. Lebih jauh lagi, ada indikasi mark-up demi keuntungan pihak tertentu.
Tiga kegiatan pembangunan dengan biaya cukup fantastis yang kini menjadi sorotan adalah:
1. Jalan rabat beton di Gang Melati Desa Lagan dengan anggaran Rp. 31.312.000, volume 2,55 x 38 meter.
2. Pembangunan drainase dengan anggaran Rp. 17.781.426.
3. Pembangunan plat deker dengan volume 1 x 3 meter menggunakan anggaran Rp. 10.645.000.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lagan, Arian Gustin, melalui pesan WhatsApp (1/10), menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut memang baru selesai dikerjakan dan belum diserahkan pihak pelaksana kepada Pemerintah Desa. “Pekerjaan itu belum diserahkan kepada desa,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Desa Lagan yang enggan disebutkan namanya mengaku meragukan kualitas pembangunan tersebut. Menurutnya, pekerjaan dikerjakan secara manual tanpa alat bantu mesin molen. Bahkan, panjang jalan rabat beton yang tercantum dalam papan merek 38 meter, diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. “Saya menduga volume pekerjaan tidak sampai 38 meter,” ungkapnya.
Lebih jauh, masyarakat juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejari Bengkulu Tengah, Inspektorat, Polres Bengkulu Tengah, hingga institusi terkait lainnya segera turun tangan melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lagan sejak masa kepemimpinan Arian Gustin hingga kini tahun 2025. Hal ini penting demi transparansi dan menghindari dugaan tindak pidana korupsi yang kerap menyeret oknum pemerintah desa di berbagai daerah.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Lentera RI, Tommy Hardiyanto, S.Kom mengecam keras atas kondisi pembangunan di Desa Lagan tersebut. Ia menilai, lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk dugaan korupsi yang merugikan masyarakat. “Kami dari Lentera RI mengecam keras atas pekerjaan yang terindikasi asal jadi ini. Bahkan kami mendapati adanya pola yang sama sejak tahun 2024 lalu, di mana banyak proyek di Bengkulu Tengah yang juga terindikasi bermasalah. Untuk itu kami akan segera melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan mendalam,” tegasnya.
Ketua Lentera RI juga menegaskan akan terus mengawal jalannya pembangunan desa, terutama proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa, agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
(Metri)