TTU - Aksi penyalahgunaan kewenangan Area Manager Diler Nusantara Sakti (NSS) cabang Betun Kabupaten Malaka mengakibatkan banyak karyawan menjadi korban.
Adapun salah satu korban yang ketika ditemui media, kamis 13/11/25 menjelaskan Polemik waktu absen pulang yang terjadi.
"Absen pulang yang dikunci oleh oknum berinisial (AMN) baru akan dibuka kembali jam 21.00 hingga 22.00 WITA. Kadang absen tidak dibuka hingga karyawan di nyatakan alpa dan gaji kami di potong." Ujar sang korban yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Tanpa alasan yang jelas dari masalah tersebut membuat karyawan mengeluh bahkan nyaris putus asa. Hingga hari ini karyawan masih sering mengalami hal yang sama. Bahkan bukan hanya karyawan yang bekerja di diler cabang Betun yang menjadi korban melainkan semua karyawan Nusantara Sakti di seluruh daratan NTT.
"Saya adalah salah satu karyawan yang sudah belasan tahun mengabdi dan sering alami absen dalam keadaan terkunci," Katanya.
Hal ini sangat disayangkan karena berhubungan dengan kemanusiaan dan nasib hidup banyak orang. Ada banyak korban yang bergantung hidupnya dari pekerjaan ini namun masih saja ditemukan masalah seperti ini.
"Absen terkunci ini sudah terjadi lama dan hingga hari ini belum ada solusi dari pihak PT NSS. Jadi, saya mewakili teman-teman sangat mengharapkan pemerintah dan DPRD di komisi terkait untuk mencari solusi atas persoalan ini," katanya.
Lanjut, harapan korban bahwa melalui lembaga atau instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) bersama dengan DPRD Kabupaten, mesti segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kinerja kerja karyawan di PT. Nusantara Sakti Cabang Betun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sekali lagi, korban meminta dukungan Nakertrans bersama DPRD menanyakan alasan mengapa absen karyawan sering dikunci. Ini sangat penting dilakukan agar ada solusi bagi para karyawan yang dirugikan.
Pimpinan PT. Nusantara Sakti (NSS) Cabang Betun tidak dapat dikonfirmasi dengan nomor kontak 08139244**** Sampai berita ini ditayangkan.
(EMANUEL TAENA, S.Pd)























