MUSI RAWAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas kini telah menerapkan sistem aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Rabu ,1, Oktober,2025, Muara Beliti, Musi Rawas
Hal ini diungkapkan langsung oleh
Yan Nafiah, SH, M,Si di ruang kerjanya" ia menjelaskan, bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian kini bisa dicetak langsung oleh masyarakat tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.
“Sekarang masyarakat cukup menggunakan aplikasi resmi milik Dukcapil, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang menyimpan seluruh data kependudukan secara aman dan resmi oleh Kementerian. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mencetak dokumen mereka sendiri di rumah,” jelas Yanafia.
"Masih kata "Yanafia, IKD tidak hanya menyimpan data seperti KTP, KK, dan akta lainnya, tapi juga sudah dapat digunakan untuk pelayanan publik lainnya. Ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia.Selama proses pendaftaran atau pengurusan dokumen di Dukcapil, masyarakat juga diminta untuk menyertakan email aktif. Nantinya, dokumen kependudukan mereka akan dikirim ke email tersebut disertai dengan petunjuk cara mencetak mandiri.
Namun, ia menegaskan bahwa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih belum bisa dicetak mandiri karena merupakan dokumen yang memiliki elemen pengamanan khusus dan hanya bisa dicetak oleh Dukcapil.
Untuk cetak Kartu Keluarga (KK), masyarakat kini tak perlu repot lagi mengantri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sekarang KK dapat dicetak secara mandiri di mana saja menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 Lewat Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD merupakan aplikasi resmi milik Dukcapil yang menyimpan data dan dokumen kependudukan dalam bentuk digital, mulai dari biodata hingga KTP digital. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan cetak KK secara online, jelasnya.
Tambahnya, untuk bisa mencetaknya cukup dengan handpone mendownload aplikasi IKD di Play Store, lalu sebelum digunakan, akun IKD harus dibuat dan diaktivasi di kantor Dukcapil terlebih dahulu aktivasi dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan karena memerlukan verifikasi petugas.
''Mari mendukung program pemerintah pusat dengan adanya program digital ini, masyarakat dilibatkan langsung untuk menjaga pripasi mereka sendiri, inilah bentuk dari digitalisasi kita tidak mandang kertas nya tapi memandang data base yang di simpan dukcapil'', ajaknya.
Ia pun berpesan, untuk Kartu Keluarga (KK), yang masih tanda tangan dan cap manual belum digital kalau ada perubahan elemen data silahkan lakukan perubahan.
Untuk melakukan perubahan ada dua cara dengan cara instal aplikasi IKD bisa secara mandiri dari rumah, tapi bagi yang belum memahami bisa langsung datang ke Dukcapil Musi Rawas".ujar YanNafiah.
“Harapan kami ke depannya, masyarakat menyadari pentingnya memiliki IKD. Cukup dengan mengaktifkan aplikasinya di HP Android, semua dokumen bisa diakses dan dicetak mandiri,”ucapnya.
( Guntur)