NIAS SELATAN – Kepala Desa Sikhorilafau, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan resmi dilaporkan oleh warganya melalui Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melalui Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Nias Selatan. Selasa 30/09/2025.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up/penyelewengan dana desa yang diduga terjadi selama lima tahun terakhir, dari tahun 2020 hingga 2024.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Nias Selatan menyampaikan bahwa laporan ini merupakan hasil dari keluhan masyarakat Desa Sikhorilafau terhadap pengelolaan dana Desa Sikhorilafau.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan mencakup penggelembungan harga proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa fiktif, serta ketidakterbukaan dalam pelaporan keuangan desa.
"Kami tidak bisa lagi diam, ini menjadi langkah awal untuk mendorong penegakan hukum serta transparansi penggunaan dana publik di desa, karena dugaan indikasi Mark Up tersebut mencapai Rp. 2.287.158.619. ini bukan jumlah kecil lagi," ujar salah seorang aliansi saat dikonfirmasi media.
Laporan telah diterima oleh pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat Desa Sikhorilafau berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta meminta pemerintah daerah turun tangan mengevaluasi pengelolaan keuangan desa-desa lainnya di wilayah Kecamatan Aramo.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sikhorilafau belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
(Tim)