-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Kades Hilialo’oa Dilaporkan Warga

    Metronewstv.co.id
    Monday, October 6, 2025, 15:54 WIB Last Updated 2025-11-03T13:11:07Z

    ULUIDANOTAE, NIAS SELATAN - Kepala Desa Hilialo’oa, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, dikeluhkan oleh sejumlah warga karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2020 hingga 2024. Warga menilai, selama lima tahun terakhir, seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa berjalan tanpa keterbukaan informasi yang semestinya dilakukan oleh pemerintah desa.


    Seorang warga Hilialo’oa yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada redaksi Metronewstv.co.id, bahwa selama ini kepala desa tidak pernah melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan kegiatan desa.


    “Mulai dari tahun 2020 sampai sekarang, semua kegiatan desa dikelola langsung oleh kepala desa tanpa musyawarah. Tidak pernah ada rapat pertanggungjawaban, papan informasi juga tidak pernah dipasang. Kami warga hanya mendengar katanya ada dana masuk, tapi tidak tahu berapa jumlah dan penggunaannya,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).


    Minim Transparansi dan Diduga Berpotensi Korupsi
    Warga juga mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan serta tidak adanya keterbukaan informasi publik membuat pengelolaan Dana Desa di Hilialo’oa rawan penyimpangan.


    “Banyak potensi korupsi di desa-desa terpencil, termasuk di Hilialo’oa, karena SDM terbatas dan pengawasan minim. Kades tidak transparan, padahal dana desa itu uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka dan akuntabel,” tambahnya.


    Tidak Patuhi Prinsip Musyawarah dan Akuntabilitas
    Padahal, dalam Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ditegaskan bahwa penggunaan dana desa harus berlandaskan asas transparansi, partisipatif, serta akuntabilitas. Setiap kegiatan desa wajib melalui forum musyawarah desa sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal.


    Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 82 ayat (1) menegaskan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 26 ayat (4) huruf f juga mewajibkan kepala desa untuk menerapkan prinsip keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan.


    Namun, berdasarkan temuan lapangan awak media pada Senin (6/10/2025), di kantor Desa Hilialo’oa tidak tampak bendera Merah Putih terpasang, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap kantor pemerintah.


    Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan pengibaran bendera negara di setiap kantor pemerintahan dari matahari terbit hingga terbenam.


    Tidak Ada Papan Informasi Anggaran
    Selain itu, papan informasi dana desa yang seharusnya menjadi media transparansi kepada masyarakat juga tidak ditemukan. Padahal, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 40 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah desa wajib mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat secara terbuka.


    “Papan informasi saja tidak ada, bagaimana masyarakat tahu berapa dana yang turun dan untuk apa digunakan. Kami curiga ada penyimpangan,” tegas warga tersebut.


    Kades Hilialo’oa Diduga Menghindar dari Konfirmasi
    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Hilialo’oa sempat menanggapi singkat, “Sebaiknya para bapak pers kalau ada laporan warga, silakan datang ke lokasi dan cek langsung, apakah benar atau hanya karena oknum itu tidak senang sama saya,” tulisnya, Sabtu (4/10/2025).


    Namun ketika tim media berusaha menemui langsung, sang kepala desa dikabarkan tidak berada di tempat dan beralasan sedang menuju ke kantor Inspektorat. Diduga, ia menghindar dari konfirmasi lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.


    Warga Akan Laporkan ke Bupati dan Kejaksaan
    Warga Hilialo’oa menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindak lanjut, mereka akan melayangkan laporan resmi (Dumas) ke Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, melalui Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.


    “Kalau dalam waktu dekat tidak ada perubahan, kami akan buat laporan resmi. Ini sudah bertahun-tahun dan harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,” tegasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hilialo’oa belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan warga.


    Dasar Hukum Terkait Transparansi dan Pengelolaan Dana Desa

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    Pasal 82 ayat (1): Masyarakat desa berhak memperoleh informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.


    2. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    Pasal 40 ayat (2): Pemerintah desa wajib mengumumkan APBDes kepada masyarakat secara terbuka.


    3. Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    Menegaskan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.


    4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

    Pasal 7 ayat (1): Bendera negara wajib dikibarkan di setiap kantor pemerintah dari matahari terbit hingga terbenam.


    (Ndruru)
    Komentar

    Tampilkan