Mereka menuntut pemberantasan narkoba dilakukan secara serius dan transparan, bukan hanya menyasar pemakai atau pengedar kecil.
Puluhan massa dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh Tenggara berunjuk rasa di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa pagi (28/10/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Aksi itu digelar oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Aceh Tenggara dan LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Aceh.
Dalam aksinya, mereka menuntut aparat kepolisian agar lebih serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, bukan hanya menindak pemakai dan pengedar kecil. Penanggung jawab aksi, Irwansyah Putra, dalam orasinya menuding adanya ketimpangan dalam penanganan kasus narkotika yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.
“Kami menduga ada permainan dalam pengungkapan kasus narkoba di Aceh Tenggara. Penangkapan selama ini hanya menyasar pengedar kecil dan pemakai, sementara bandar besar justru tak tersentuh,” ujar Irwansyah dalam orasinya di depan gedung Polres Aceh Tenggara. Ia juga menyinggung keberhasilan aparat dalam menemukan sabu seberat lebih dari satu kilogram beberapa bulan lalu.
Namun, menurutnya, kasus itu ditangani oleh Satintelkam Polres Agara, bukan Satresnarkoba, dan pengembangannya hingga kini disebut belum tuntas.
“Jangan hanya ada seremoni penangkapan. Kalau mau serius memberantas narkotika di Aceh Tenggara, jangan ada kongkalikong. Tangkap bandar besarnya, bukan sekadar pemakai atau pengedar kecil,” tegasnya. Irwansyah juga menyoroti semakin meluasnya peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia meminta pemerintah daerah untuk turut mengambil langkah nyata, termasuk dengan menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi para pengguna dan pecandu. “Banyak pemakai yang ditangkap, tapi tidak ada solusi. Kami mendorong Pemkab Aceh Tenggara segera membangun gedung rehabilitasi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” katanya. Dalam tuntutannya, massa juga meminta Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk segera mengungkap jaringan bandar besar dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi para pemasok narkoba yang masih bebas berkeliaran.
(Sutra Efendi)






















