Bentuk desakan Pengcab PABSI Se Sumsel ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani oleh 9 Pengurus Pengcab diantaranya Pengcab PABSI Palembang, OKU Selatan, Pagaralam, Lubuklinggau, Muratara, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin dan Ogan Ilir.
Didalam Surat Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pelaksanaan PORPROV SUMSEL XV Cabor Angkat Besi ini sudah sesuai dengan THB yang disepakati bersama dan telah disosialisasikan ke seluruh Pengcab PABSI peserta Porprov Cabor Agkat Besi.
"dari proses TM kita semua telah menyepakati THB yang akan menjadi rujukan dan panduan dalam pelaksanaan Cabor Angkat Besi hingga seluruh nomor dilaksanakan dan selesai,"ujar Ketua PABSI Musi Rawas, P. Sujatmiko sembari mengatakan selama proses pelaksanaan tidak ada permasalahan dan protes yang muncul.
Dijelaskan Sujatmiko, dari info yg di dapatkan Protes dilayangkan oleh KONI Palembang dan KONI PALI dilakukan pada saat seluruh proses pertandingan selesai dan telah di tutup serta seluruh kontingen telah kembali kedaerah masing-masing.
"jumlah medali dan cara penghitungan Juara yang diperebutkan pada Porprov Sumsel XV ini juga sama jumlah dan nomor yang diperebutkan di Porprov XIII di OKU Raya Tahun 2021 dan Porprov XIV di Lahat tahun 2023, jadi agak aneh jika saat Porprov Muba di Permasalahkan,"jelas Sujatmiko sembari menjelaskan Protes ini juga dilayangkan oleh KONI daerah bukan Pengcabnya.
Untuk itu, lanjut Sujatmiko, pihaknya bersama 8 Pengcab PABSI di Sumsel ini bersepakat untuk menyatakan sikap keberatan atas keputusan sepihak.
"Untuk itu kami berharap dan mendesak agar KONI Sumsel melalui Dewan Hakim dan Panitia Pengawas Daerah untuk kembali menetapkan jumlah nomor pertandingan, kelas dan jumlah medali sesuai dengan THB yang telah ditetapkan bersama pada saat TM,"pungkas Sujatmiko
.
Reaksi hampir seluruh Pengcab PABSI ini bermula saat peraihan medali cabor angkat besi di ajang PORPROV XV Sumsel di Muba, yang mana semula berdasarkan Technical Handbook (THB) KONI disepakati jumlah medali yang diperebutkan 57 medali, namun diubah KONI Sumsel dengan hanya 19 peraihan medali yang diperebutkan.
Ketua Pengprov PABSI Sumsel Dr Hendri Zainuddin SH MA didampingi Ketua Harian PABSI Sumsel Rizky Perdana ST menilai keputusan KONI Sumsel tersebut melanggar aturan karena perubahan tersebut harusnya dilakukan sebelum pertandingan dimulai dan sangat jelas secara aturan peraihan medali mengacu THB bukan dari buku panduan.
Terkait dengan hal ini, Pengprov PABSI Sumsel akan melaporkan keputusan yang salah itu ke KONI Pusat dan akan menempuh proses Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) sehingga keputusan KONI Sumsel itu dalam menetapkan 19 medali yang diperebutkan statusnya belum sah.
( Guntur )






















