• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Popi Diringkus, Sabu 12,71 Gram Siap Edar Digagalkan Satres Narkoba Polres Pekalongan

    Sunday, October 5, 2025, 16:17 WIB Last Updated 2025-10-05T09:46:56Z

    PEKALONGAN - Polres Pekalongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 12,71 gram. Pelaku utama diketahui berinisial D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal.


    Penangkapan dilakukan pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 13.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Selain D, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diketahui turut membantu menjualkan sabu di wilayah Sragi.


    Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kesesi.


    “Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 wib, petugas berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan D, serta dua rekannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 12,71 gram,” ungkap Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Minggu (05/10/2025).


    Warsito menambahkan bahwa dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A.


    Pelaku diketahui menggunakan rumah di Desa Sidosari sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi sabu. Selain 15 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah bong bekas pakai, 100 microtube, 1 buah dompet warna pink, 1 unit HP Redmi 12C serta peralatan isap lainnya.


    “Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga diduga mengemas dan menimbang sendiri sabu sebelum diedarkan,” terang Ipda Warsito.


    Atas perbuatannya, D alias Popi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai tindak primer. Sedangkan sebagai pasal subsider, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.


    “Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan wilayah Pekalongan dari peredaran narkoba. Kami akan terus dalami jaringan ini hingga ke pemasok utamanya,” tegas Warsito.


    Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu A yang diduga sebagai pemasok utama.


    (Riki)

    Komentar

    Tampilkan