Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa modus pelaku cukup bervariasi, mulai dari memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menempel hingga berpura-pura meminjam motor kepada temannya.
“Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp 2 juta per unit,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian terhadap 5 korban berbeda yang tersebar di wilayah Tanjung Redeb.
“Ada lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scopy Fi warna coklat hitam, Honda Scopy Fi warna hijau, Yamaha Fino, serta dua unit Honda Genio warna hitam dan hijau,” terang AKP Ngatijan.
Selain sepeda motor, turut diamankan satu unit handphone warna hitam yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor,” tambahnya.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan. Kami harap warga lebih berhati-hati agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan, dan jangan ragu segera melapor bila terjadi tindak pidana,” pungkas AKP Ngatijan.
(rahman)