Jalan Gang Umum Ditutup, Warga Resah Menurut keterangan Yosep Gultom, selaku pengacara warga, gang yang kini tertutup itu sudah sejak lama menjadi akses jalan umum. Jalan kecil tersebut memiliki fungsi vital, seperti bisa sebagai jalur evakuasi dan akses seperti mobil pemadam kebakaran jika terjadi musibah di lingkungan tersebut.
“Gang itu sangat bermanfaat bagi warga. Kalau terjadi kebakaran, petugas bisa cepat masuk untuk memadamkan api. Kalau ditutup, keselamatan warga jadi terancam,” jelas Yosep kepada wartawan.
Warga juga mengaku telah memiliki surat pernyataan bersama, yang turut ditandatangani oleh pejabat kelurahan setempat pada tanggal 15 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, gang itu dinyatakan sebagai jalan umum yang tidak boleh ditutup oleh pihak mana pun.
Namun, penutupan tetap dilakukan oleh pihak AT yang disebut-sebut merupakan pendatang baru di wilayah tersebut. “Istri AT juga sering cari masalah. Warga sudah sangat resah dengan ulahnya,” ujar Yosep menirukan keterangan Ketua RT setempat.
Lebih lanjut, Yosep menyoroti adanya dugaan perubahan pada denah sertifikat tanah milik Anton. “Kalau kita lihat denah dari sertifikat lama, jalurnya terang dan lurus. Tapi sertifikat baru milik Anton berliku-liku. Ini janggal. Kami menduga ada keterlibatan oknum di BPN yang mengubah gambar tersebut,” jelasnya.
Diketahui, kedua belah pihak sebelumnya juga telah menandatangani kesepakatan hibah di kantor pamong praja, yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian sengketa lahan tersebut. Namun, perjanjian itu diduga tidak dijalankan dengan semestinya.
Warga juga merasa kecewa terhadap dugaan campur tangan oknum aparat dalam kasus ini. Yosep menuturkan, saat warga mencoba membuka kembali batu-batu yang menutup jalan, tidak ada yang berani melawan. Namun, begitu aparat datang, pihak AT justru dengan leluasa menutup kembali gang tersebut.
“Ini yang membuat warga kecewa. Ada kesan, penutupan jalan itu justru dibackup oleh oknum aparat. Padahal itu jalan umum, kepentingan bersama,” tegas Yosep.
Minta Kapolda Kaltim Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, warga melalui kuasa hukumnya meminta Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan hukum serta memfasilitasi mediasi resmi antara kedua belah pihak.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda agar bisa memediasi secara adil. Warga tidak ingin konflik ini berlarut-larut. Kami hanya ingin akses jalan umum dibuka kembali,” tutup Yosep Gultom dalam pernyataannya di Balikpapan.***
(Rahman )






















