Melansir dari pemberitaan https://www.kemenkeu.go.id., disebutkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Negara, menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/10/2025).
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto yang hadir langsung dalam acara tersebut memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Aparat Penegak Hukum dalam memulihkan kerugian negara.
"Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu," tegas Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan sebagian besar kerugian negara yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Sebagian sisanya, sekitar Rp4,4 triliun, masih akan dibayar melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
(Eko B Art)






















