NIAS SELATAN – Dugaan praktik korupsi Dana Desa (DD) di Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae, Kecamatan Ulu Idanotae, kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Nias Selatan memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. kepala desa berinisial FH diduga kuat telah melakukan penyimpangan anggaran sejak Tahun 2020 hingga 2024.
Kepada awak media, Sabtu 15 November 2025, perwakilan Aliansi menyampaikan bahwa indikasi kerugian negara tersebut bukan lagi sekadar isu. Berbagai temuan lapangan, dokumen pendukung, serta keterangan masyarakat telah dikumpulkan dan dinilai cukup untuk dilaporkan secara resmi.
“Semua bukti awal sudah kita pegang. Tidak ada alasan untuk menunda lagi. Senin depan, laporan ini akan kami serahkan langsung ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” tegas Pidar, perwakilan Aliansi, yang didampingi Harpendik Meiwan Waruwu.
Aliansi menilai dugaan penyalahgunaan anggaran desa selama empat tahun tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dibiarkan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna menegakkan akuntabilitas, membuka transparansi, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae.
Kepala desa berinisial FH hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
(Ndruru)







.jpg)



