-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Apresiasi Laskar RMRB Atas Transparansi Bea Cukai Pekanbaru Libatkan Masyarakat di Pemusnahan Barang Eks Penindakan

    Tuesday, November 25, 2025, 21:24 WIB Last Updated 2025-11-25T14:24:39Z


    PEKAN BARU - Kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Bea Cukai Pekanbaru mendapat apresiasi serta dukungan dari Organisasi Masyarakat daerah yang dikenal dengan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau, karena digelar secara akuntabel dan transparan.


    Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RMRB Putra Rezeky kepada sejumlah media disela kegiatan Pemusnahan BMMN pada selasa (25/11/2025), menurutnya Bea Cukai Pekanbaru memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait kepabean dan cukai, tentunya dengan mengikutsertakan masyarakat secara langsung dalam pemusnahan akan meningkatkan kepercayaan publik.


    "Peran masyarakat tidak kalah penting dalam suatu pengawasan terkait kepabean dan cukai di Provinsi Riau ini, dengan melibatkan unsur masyarakat secara langsung pada kegiatan pemusnahan menunjukkan karakter Bea Cukai Pekanbaru yang berintegritas, transparan, mengutamakan kolaborasi dan sinergi terhadap berbagai kelompok, instansi maupun lembaga," ungkap Putra yang kerap mengawasi gejolak barang - barang import yang masuk ke Kota Pekanbaru.


    Lebih lanjut Putra berharap karakter Bea Cukai Pekanbaru yang transparan dan terbuka terhadap publik dapat dipertahankan, sehingga dalam upaya memberantas peredaran barang - barang ilegal di Kota Pekanbaru dapat tercapai dengan maksimal dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.


    "Kami berharap sikap terbuka, kolboratif Bea Cukai Pekanbaru ini menjadi motivasi bagi Kantor kepabeanan dan cukai lainnya yang ada di Provinsi Riau, dimana keberhasilan Bea Cukai tak luput dari partisipasi serta dukungan dari masyarakat itu sendiri," harapnya.


    Seperti diketahui  Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Selasa (25/11/2025). Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Kantor Bea Cukai Pekanbaru, yang telah berstatus menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan berdasarkan:


    a. Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor S-144/MK/KN.4/2025 tanggal 2 Juli 2025 & S-206/MK/KN.4/2025 tanggal 15 September 2025;


    b. Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau atas nama Menteri Keuangan RI Nomor S-15/MK/WKN.03/2025 tanggal 13 Oktober 2025; serta


    c. Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru atas nama Menteri Keuangan Nomor S-204/MK/KNL.0303/2025 tanggal 13 Oktober 2025.


    Pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.


    Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang hasil penindakan kepabeanan lainnya berupa:


    - 12.439.259 (dua belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh Sembilan) batang rokok berbagai jenis dan merek;


    - 1236,61 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek;


    - 213 (dua ratus tiga belas) ball pakaian bekas:


    - 35 (tiga puluh lima) karton fabric curtains;


    - 274 (dua ratus tujuh puluh empat) buah telepon genggam berbagai merek dan tablet merek apple; serta barang lainnya


    dengan perkiraan total nilai barang adalah sebesar Rp 20.185,934.656 (dua puluh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.797.863.455 (sebelas miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).


    Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan di tiga lokasi dengan rincian sebagai berikut:


    Pakaian Bekas sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) ball dan Fabric Curtains sebanyak 35 (lima puluh lima) karton di PT Multi Persada Servis;


    Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 12.439,259 batang dan barang lainnya di PT Tenang Jaya Sejahtera


    Telepon Genggam berbagai merek dan tablet merek apple sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluh empat) buah dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 1236,61 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai di Kantor Bea Cukai Pekanbaru.


    Transparansi dan keterbukaan pelaksanaan pemusnahan ini sebagai wujud akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Pekanbaru, dalam pengelolaan. Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.


    Dengan adanya pemusnahan BMMN ini, Bea Cukal Pekanbaru mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya terkait peredaran rokok, MMEA, dan barang kepabeanan lainnya. Ketaatan para pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkeadilan, dan mendorong optimalisasi penerimaan negara.


    Di sisi lain, Bea Cukai Pekanbaru akan terus meningkatkan edukasi dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya serta dampak dari peredaran barang ilegal. Melalui publikasi di media massa, media luar ruang, maupun media digital, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk tidak membeli dan mengonsumsi barang ilegal serta dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.

    (Putra hrp.)

    Komentar

    Tampilkan