MAUMERE - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Natakoli Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penetapan rancangan dokumen Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sina Rua Bersinar, Jumat, (21/11/2025) bertempat di Aula Kantor Desa Natakoli.
Dokumen tersebut terdiri dari rancangan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, rancangan Anggaran Dasar, rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga dan rancangan Rencana Program Kerja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Natakoli, Marius Maryanto, SE, Sekretaris Desa, Florida Bura, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pendamping Desa, Silvester Moan Nurak, pengurus BUM Desa, kelompok tani, tokoh masyarakat dan sejumlah unsur masyarakat lainnya.
Ketika membuka musyawarah, Wakil Ketua BPD Desa Natakoli, Yakobus Yufrinaldi, mengatakan, musyawarah Desa ini adalah forum yang sangat penting karena menjadi dasar hukum dan legalitas BUM Desa.
"Musyawarah Desa ini adalah forum yang sangat penting karena menjadi dasar hukum dan legalitas BUM Desa", ujarnya.
Melalui Musdes, kata Yufrinaldi, masyarakat Desa bersama pemerintah Desa dan BPD akan menyepakati rancangan pendirian BUM Desa, termasuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta rencana program kerja.
"Masyarakat Desa bersama pemerintah Desa dan BPD akan menyepakati rancangan pendirian BUM Desa, termasuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta rencana program kerja", ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil musyawarah ini kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum resmi operasional BUM Desa.
"Hasil musyawarah ini kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum resmi operasional BUM Desa", tambahnya.
Penjabat Kepala Desa Natakoli, Marius Maryanto, SE, mengatakan, pemerintah Desa dengan persetujuan BPD dan masyarakat telah menyiapkan sarana dan prasarana perkantoran untuk mendukung tugas- tugas operasional dan administrasi BUM Desa.
Pemerintah Desa Natakoli, sebut Maryanto, telah menyiapkan bekas bangunan Polindes yang berlokasi di Dusun Wolomotong untuk dijadikan sebagai kantor BUM Desa. Oleh karena itu, ia meminta agar para pengurus BUM Desa Sina Rua Bersinar segera memanfaatkannya.
"Mulai hari senin, ke depan, itu harap bapak ketua koordinasikan dengan teman-teman anggota, supaya segera berkantor sudah", harapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, upaya memajukan Desa tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah Desa dan BPD tetapi seluruh komponen masyarakat.
"Demi memajukan Desa ini bukan saja pemerintah Desa, bukan saja BPD. Tetapi semua lembaga, semua stakeholder yang ada di wilayah desa natakoli ini", ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan sangat ditentukan oleh sikap saling menghargai dan kerjasama. Tetapi, jika sebaliknya maka fundasi yang sudah dibangun bersama dengan sendirinya akan hancur.
"Intinya kerja sama dan saling menghargai satu sama lain. Kalau tanpa itu semua, yang kita sudah bangun, semua yang kita sudah buat fundasi selama ini, itu akan hancur. Dasarnya itu, dasarnya adalah saling-saling yang positif itu", terangnya.
Ia menambahkan, fundasi yang kita sudah bangun itu akan berfungsi dengan baik apabila didukung oleh sumber daya manusia yang baik. Sehingga, kelompok tani bisa kuat dan berfungsi.
"Di mana fundasi yang kita sudah bangun, di mana kelompok itu bisa kuat dan berfungsi dengan baik apabila kita punya sumber daya manusia sudah oke, nanti budidaya tanaman-tanaman jagung tadi sudah baik dengan sendirinya ekonomi kita dan kemitraan kita nanti datang dengan sendirinya", tambahannya.
Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, menjelaskan bahwa, rancangan dokumen badan hukum BUM Desa disusun berdasarkan ketentuan Permendes Nomor 3 Tahun 2021.
"Forum musyawarah Desa tinggal melakukan pembahasan pada jenis usaha, gaji penasehat, pengawas dan pengurus, besaran pinjam BUM Desa, besaran penyertaan modal, pembagian keuntungan serta beberapa poin penting lainnya", jelasnya.
Dalam musyawarah Desa ini, Wakil Ketua BPD, Yakobus Yufrinaldi, memaparkan draf Peraturan Desa mengenai pendirian BAM Desa dan anggaran dasar yang akan menjadi landasan hukum operasional BUM Desa.
Namun, dalam pembahasannya, masih terdapat beberapa item yang perlu direvisi di antaranya jenis usaha sesuai kode KBLI. Disepakati penambahan usaha peternakan kecil dan unggas, usaha kelautan dan perikanan serta penyewaan.
Setelah rancangan dokumen badan hukum ditetapkan, hasilnya akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Desa dan pengurus BUM Desa dengan mengajukannya ke Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan sertifikat badan hukum.
Di samping itu, pengurus BUM Desa menyiapkan rancangan proposal mengenai rencana program kerja yang akan diajukan kepada pemerintah Desa guna mendapatkan dana penyertaan modal. Rancangan rencana program kerja tersebut selanjutnya dibahas dan disahkan dalam Musyawarah Desa sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan BUM Desa Sina Rua Bersinar dapat segera beroperasi secara resmi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Desa.
Program kerja yang akan dijalankan oleh BUM Desa Sina Rua Bersinar Natakoli adalah kerjasama budidaya tanaman jagung dengan kelompok tani pada lahan seluas kurang lebih 4 hektar.
Kerjasama ini merupakan implementasi program ketahanan pangan Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
(Ppmapitara).























