Pantauan di lokasi, terlihat papan proyek bertuliskan bahwa kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi Kantor Camat Batang Kuis dengan nilai kontrak Rp397.600.000. Proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana CV Elia Pangestu Jaya, dan masa kerja selama 60 hari kalender. Proyek berada di bawah tanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang.
Namun, menurut informasi dari warga sekitar, proyek tersebut terkesan dikerjakan tanpa standar teknis yang memadai.
“Air campuran bangunan mereka ambil dari paret (parit) di belakang kantor camat,” ungkap seorang warga bernama Candra, Selasa (4/11/2025).
Ia juga menambahkan, seluruh kegiatan proyek di Kecamatan Batang Kuis disebut dikoordinir oleh seseorang bernama Ilham, namun hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.
“Informasi semua dipegang sama Ilham, tapi kalau ditanya, dia bilang belum ada,” tambahnya.
Masyarakat menilai proyek ini harus diawasi ketat oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat daerah. Penggunaan air paret untuk campuran semen jelas melanggar kaidah teknis pekerjaan konstruksi dan dapat mempengaruhi mutu bangunan.
“Kalau airnya kotor, bercampur lumpur atau limbah, tentu kualitas bangunannya tidak akan bertahan lama. Ini rawan jadi temuan,” ujar salah satu pemerhati pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang maupun pelaksana proyek CV Elia Pangestu Jaya terkait dugaan tersebut.
Publik berharap Bupati Deli Serdang dan pihak Inspektorat segera turun tangan untuk memeriksa proyek ini demi memastikan setiap rupiah dana APBD digunakan secara transparan dan sesuai spesifikasi teknis.
(TIM)





















