-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Empat Karyawan PT. PTS Korban Penganiayaan Lapor Ke Polres Ketapang DAD dan Ormas Kawal Keadilan Ditegakkan

    Sunday, November 2, 2025, 09:35 WIB Last Updated 2025-11-02T03:03:30Z

    KETAPANG - Suasana Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, masih menyisakan ketegangan pasca-insiden pengeroyokan terhadap empat karyawan PT. PTS pada Jumat (31/10/2025) di Dusun Sungai Putih.

    Keempat korban, yang seluruhnya merupakan warga Dayak, menjadi sasaran kekerasan sekelompok massa yang diduga dipimpin oleh Ketua DPD Ormas ARUN Kalbar, Binsar Ritonga, dan Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo.


    Sabtu (1/11/2025) pagi, empat karyawan yang menjadi korban penganiayaan tampak mendatangi Polres Ketapang untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami. Kedatangan mereka mendapat dukungan dari tiga organisasi masyarakat Dayak, yakni Bala Pangayo, Tangkin Jenawi, dan 7 Kamang Kalimantan.


    Kehadiran ketiga ormas tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral sekaligus mengawal agar proses hukum terhadap kasus penganiayaan itu berjalan sesuai ketentuan.


    Pendampingan hukum dilakukan langsung oleh Lemen, SH., MH., Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang, yang juga menjadi kuasa hukum resmi para korban.


    Kedatangan tiga organisasi besar Dayak ke Polres Ketapang bukan hanya sekadar mendampingi, tetapi juga menjadi bentuk perlawanan simbolik terhadap tindakan kekerasan yang dianggap mencederai martabat warga Dayak.


    “Kami tidak bisa diam melihat warga kami dipukuli di tanah sendiri. Ini bukan hanya soal empat orang korban, tapi soal harga diri dan keadilan,” tegas perwakilan Ormas Bala Pangayo dengan nada keras.


    “Kami percayakan proses hukum pada kepolisian, tapi kami akan kawal sampai selesai. Jangan ada lagi intimidasi dan kekerasan atas nama ormas atau jabatan,” tambah perwakilan Tangkin Jenawi.


    “Kami minta polisi menindak tegas siapa pun pelakunya, termasuk provokator utama. Tidak boleh ada yang kebal hukum, baik itu ormas maupun aparat desa,” ujar perwakilan 7 Kamang Kalimantan.


    Kuasa hukum korban, Lemen, SH., MH., menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap empat karyawan PT. PTS memenuhi unsur pasal ganda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


    “Kasus ini jelas masuk dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Keduanya bisa dijerat secara juncto, karena pengeroyokan ini mengakibatkan luka nyata pada korban,” ujar Lemen di halaman Polres Ketapang.


    Ia menegaskan bahwa DAD Ketapang telah menjalin komunikasi dengan DAD Kecamatan Sungai Laur dan para Demong Adat untuk memastikan penegakan hukum berjalan beriringan dengan mekanisme adat.


    “Kami ingin proses hukum ditegakkan tanpa intervensi. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri, tapi juga tidak boleh pelaku dibiarkan bebas hanya karena punya jabatan atau bendera ormas,” tambahnya.


    Desakan Tinjau Ulang Ormas ARUN


    Dalam kesempatan yang sama, Lemen juga menyoroti keberadaan Ormas ARUN yang dinilai telah melampaui batas fungsi sosial kemasyarakatan.


    "Kami minta Kesbangpol Linmas Ketapang meninjau ulang izin Ormas ARUN. Bila ormas justru memprovokasi, mengintimidasi, dan mengganggu keamanan masyarakat, seharusnya pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi mereka,” tegasnya.


    Lemen menyebut bahwa semestinya ormas menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, bukan justru menjadi sumber keresahan dan kekacauan di tengah masyarakat.


    Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Panglima Pajaji, salah satu tokoh adat Dayak yang disegani di Kalimantan Barat. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Panglima Pajaji memberikan ultimatum 3 x 24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga Dayak yang bekerja di PT. PTS.


    “Kalau dalam tiga hari pelaku tidak ditangkap, kami sendiri yang akan turun untuk menegakkan keadilan adat. Jangan anggap enteng darah dan harga diri warga Dayak,” tegas Panglima Pajaji dalam video tersebut.


    Ultimatum itu menjadi simbol bahwa masyarakat adat Dayak kini menaruh perhatian serius terhadap insiden Teluk Bayur. Banyak pihak menilai, jika penegakan hukum lamban, potensi eskalasi sosial bisa terjadi, mengingat solidaritas internal masyarakat Dayak sangat kuat.


    Ketiga ormas Dayak, kuasa hukum, dan DAD Ketapang sepakat meminta aparat menindak tegas Binsar Ritonga (Ketua DPD ARUN Kalbar), Kades Teluk Bayur Suarminboyo, serta dua orang lain yang disebut sebagai provokator lapangan, Deri Diarsa dan Junaidi.


    “Para pelaku ini harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada impunitas. Jika hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” ujar salah satu perwakilan ormas.


    Peristiwa di Teluk Bayur kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Ketapang. Di tengah upaya menjaga stabilitas dan keamanan daerah, tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah konflik melebar.


    Solidaritas Dayak kini bergerak bukan untuk membalas, tetapi untuk memastikan hukum bekerja tanpa pandang bulu.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan