-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    ‎Gudang Gabah Mangkrak, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Lampung Timur Dituding Kuasai Dana Permodalan Gapoktan

    Sunday, November 23, 2025, 10:01 WIB Last Updated 2025-11-23T05:03:42Z

    LAMPUNG TIMUR - Penelusuran investigatif awak media terhadap mangkraknya bangunan gudang gabah di Desa Toto Mulyo, Kecamatan Way Bungur, mengarah pada dua figur kunci: Narto, Ketua Gapoktan, dan P anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Gerindra yang juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Gapoktan, baik pada saat pinjaman terjadi maupun hingga saat ini.

    ‎Dalam keterangannya, Narto menjelaskan bahwa penyebab utama fasilitas pertanian itu tidak berfungsi adalah karena dana permodalan yang seharusnya digunakan menjalankan gudang telah dipinjam oleh P.

    ‎ “Permodalan gudang itu memang ada pada Pak P. Itu sudah saya jelaskan kepada semua kelompok tani. Karena uangnya dipinjam, kami tidak bisa menjalankan gudang. Makanya bangunan itu mangkrak, (25/10/2025)” kata Narto.

    ‎Saat dimintai klarifikasi, P selaku Dewan dari Fraksi Gerindra Lampung Timur memberikan keterangan berbeda, menyatakan pinjaman tersebut bukan dana permodalan Gapoktan.

    ‎ “Itu bukan dana permodalan. Itu pinjaman pribadi antara saya dan Narto, sehingga yang jelas saya pinjam uang pribadi, (31/10/2025)" ujar P  Anggota Dewan Lampung Timur.

    ‎Sedangkan Narto selaku ketua Gapoktan menegaskan dengan gamblang bahwa pinjaman terjadi sebelum P menjadi anggota DPRD, dan terdapat bukti kwitansi. 

    ‎ “Kwitansinya ada, buktinya ada. Tapi saya tidak mau tunjukkan sekarang. Nanti saja kalau bertemu bersama  P Dewan,” ujarnya.

    ‎Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya besar, terlebih mengingat posisi P Anggota Dewan dar Gerindra ini sebagai sekretaris Gapoktan yang mempunyai akses dan pengaruh dalam pengelolaan internal kelompok tani.

    ‎Di sisi lain, bangunan gudang gabah yang dibangun dari dana pemerintah kini mangkrak total, menambah kecurigaan publik atas alur penggunaan dana bantuan tersebut.

    ‎Ketua Bara JP Lampung Timur, Robenson, angkat bicara menanggapi temuan investigatif ini. Ia menilai kasus tersebut tidak dapat dibiarkan mengambang tanpa penelusuran hukum yang jelas.

    ‎“Kasus ini bukan perkara kecil. Jika benar dana bantuan pemerintah dipinjam oleh pengurus gapoktan yang kemudian menjadi anggota dewan, apalagi menyebabkan fasilitas negara mangkrak, maka harus ada audit dan penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang terlibat adalah pejabat, Jumat (21/11/2025)” tegas Robenson.

    ‎Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini ke aparat penegak hukum bila diperlukan.

    ‎ “Kami dari Bara JP akan mengawal persoalan ini. Jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan dana bantuan, kami akan resmi melaporkan kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.


    (Iman)

    Komentar

    Tampilkan