![]() |
| Dok : saat menunjau lokasi penanaman pohon pisang di tengah jalan Umum desa SKM |
Dalam memediasi tersebut, tidak ada titik terang atau kesimpulan karna pihak pelaku tetap pada pendirian untuk menguasai jalan tersebut menjadi miliknya.
Yulianus Laia, S.Pd, Mengatakan saya atas nama Pemerintah Desa Sukamaju mohili sangat mengapresiasi tinggi mediasi, yang dilaksanakan oleh Polsek Gomo dan yang dihadiri langsung oleh camat Gomo atau di wakili KASPEM, serta seluruh perangkat desa Sukamaju Mohili, ketua dan anggota BPD Desa Sukamaju Mohili, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa sukamaju mohili.
Dalam mediasi tersebut sangat disayangkan ketika Saudara Fatoro'o Telaumbanua Alias Ama TRISKA, menyatakan untuk melanjutkan menanam tanaman atau Pohon Pisang di jalan umum desa Sukamaju Mohili tersebut, karena tanahnya di usahakannya sendiri. Ujar Kades SKM
Selanjutnya, maka dalam hal itu, saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Cq. Bapak Bupati Nias Selatan, agar bagi siapa perusak serta penghalang jalan umum, yang puluhan tahun telah diaspal, agar dapat memberikan sanksi hukum kepada pelaku, yang berlaku di negara Republik Indonesia. Harap Kedes SKM
![]() |
| Dok : Saat Mediasi Yang dilakukan oleh Polsek Gomo, yang dihadiri langsung oleh Kaspem, BPD SKM serta Tokoh desa SKM |
Sementara itu, Fatoro'o Telaumbanua Alias Ama Triska selaku penanam Pohon Pisang, dalam mediasi mengatakan bahwa tidak terima masukan siapapun, dalam penanaman pohon pisang di tengah jalan umum didesa Sukamaju Mohili, karna belum diterima surat hibah dari pemerintah pada saat dibangun jalan tersebut, dan tanah saya yang dikasih orang tua tetap saya usahakan dan menanam tanaman.
"Dan saya tidak melarang masyarakat desa Sukamaju Mohili lewat baik jalan kaki maupun roda dua namun roda empat tetap saya palang. Ucapnya di mediasi.
Dalam tempat yang sama, Brigadir H.Hutauruk selaku Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Gomo, menyampaikan bahwa setelah dimediasi oleh polsek gomo bersama dengan pihak kantor camat gomo, antara pihak pemerintahan desa sukamaju mohili Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, warga desa sukamaju mohili serta pihak terlapor Fatoro'o Telaumbanua Alias AMA TRISKA. Ungkapnya
![]() |
| Dok : Berita acara asil dari mediasi yang dilakukan oleh Polsek Gomo |
"Terkait adanya penanaman pohon pisang ditengah jalan umum desa sukamaju mohili yang selama 18 tahun, sudah digunakan sebagai jalan umum sejak tahun 2007 sampai sekarang yang mana tanah sepanjang 61 Meter tersebut, saat ini diklaim oleh terlapor adalah miliknya".
Lebih lanjutnya, Brigadir H.Hutauruk, Hasil mediasi tidak ada kesepakatan antara pihak terkait dikarena beberapa tuntutan dari Saudara Fatoro'o Telaumbanua Alias AMA TRISKA Telaumbanua, yang tidak dipenuhi antara lain :
1. Saudara Fatoro'o Telaumbanua Alias AMA TRISKA menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Pemerintahan desa, apabila tanah yang diklaim miliknya ingin terus digunakan sebagai jalan umum desa;
2. Apabila ganti rugi tidak dibayarkan kepada Saudara Fatoro'o Telaumbanua
Alias TRISKA, tetap pada pendiriannya bahwa ia akan terus menguasai tanah tersebut serta akan menghalangi kendaraan roda 4 yang akan melintas kecuali sepeda motor & pejalan kaki;
3. Saudara Fatoro'o Telaumbanua Alias AMA TRISKA bersedia dan siap menanggung segala resiko, bagian resiko sosial maupun resiko Hukum.
Setelah mediasi selesai dan dibuatkan Berita Acara Mediasi, selanjutnya pihak polsek gomo menyarankan agar pihak yang merasa keberatan menempuh jalur hukum dan melaporkan secara resmi apabila perbuatan tersebut kembali terjadi. Ucap Unit Reskrim Polsek Gomo.
(Admin)


























