![]() |
| Dok : saat laporan disampaikan ke jaksaan Nisel |
Laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Dinas Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Rabu, 12 November 2025, sebagai bentuk keresahan masyarakat atas dugaan praktik kecurangan yang merugikan kepentingan publik.
Dalam laporan itu, warga mengungkap adanya indikasi kuat mark up anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan desa selama lima tahun terakhir. Hasil penelusuran masyarakat di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang besar dengan hasil fisik pekerjaan yang jauh dari standar.
“Kami menemukan banyak kegiatan desa dengan anggaran yang tidak masuk akal dibandingkan hasil yang tampak di lapangan. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas salah seorang warga pelapor kepada wartawan.
Warga berharap Bupati Nias Selatan melalui Dinas Inspektorat segera turun tangan dengan membentuk tim audit independen untuk memeriksa seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Hilisondrekha. Mereka menegaskan bahwa Dana Desa adalah hak masyarakat, dan tidak boleh diperlakukan sebagai “uang pribadi” oleh kepala desa maupun perangkatnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan, di bawah kepemimpinan Kajari Edmond Novveri Purba, untuk mengawal dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan serta mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.
“Kami percaya Kajari Nisel akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa,” ujar warga dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Hilisondrekha, SW, terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut.
(Tim)

























