-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    PARAH.! Kantor Desa Payah Itik Kosong di Jam Kerja, Warga Kecewa

    Wednesday, November 12, 2025, 15:41 WIB Last Updated 2025-11-12T08:44:22Z



    GALANG - Tim dari LSM Supremasi Hukum Indonesia (LSM SUHU) melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kepala Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 6 November 2025, pukul 13.00 WIB.


    Namun, dalam kunjungan tersebut, tidak satu pun aparatur desa ditemukan berada di kantor pada jam kerja yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tim menunggu hingga pukul 14.30 WIB, dan barulah terlihat seorang aparatur desa sebagai Kaur Umum yang berinisial 'J" datang ke lokasi.


    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin kerja dan tanggung jawab Kepala Desa Paya Itik, Bapak Barus, sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di tingkat desa.

    Kantor desa merupakan simpul utama pelayanan publik — tempat masyarakat mengurus administrasi, meminta surat-surat penting, dan mendapatkan pelayanan dasar pemerintahan.

    Ketidakhadiran aparatur desa pada jam pelayanan mencerminkan lemahnya kesadaran terhadap tanggung jawab publik dan dugaan pelanggaran terhadap etika serta disiplin aparatur pemerintah.

    Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Pasal 26 ayat 1 UU Desa menegaskan tugas kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif.


    Namun, pada kenyataannya, kantor desa terlihat kosong, yang menandakan pengabaian terhadap kewajiban tersebut. Masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi desa pun tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

    Menurut keterangan dari salah seorang warga Desa Paya Itik yang enggan disebut namanya, kantor desa kerap dalam keadaan kosong pada siang hari, terutama setelah jam istirahat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ketidakhadiran aparatur pada jam pelayanan bukan kejadian pertama, melainkan sudah menjadi kebiasaan yang dibiarkan.


    LSM SUHU menilai bahwa situasi tersebut merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan amanah pelayanan masyarakat.

    Seharusnya, meskipun sebagian pegawai beristirahat, tetap ada petugas yang standby atau sistem piket yang berjalan, agar pelayanan terhadap warga tidak terhenti.


    Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM SUHU menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak bisa ditolerir.

    Kantor desa bukan tempat singgah sesaat, tetapi pusat pelayanan publik yang wajib aktif dan terbuka bagi warga kapan pun pada jam kerja.


    Oleh karena itu, Kepala Desa Paya Itik, Bapak Barus, diminta untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban moral maupun administratif atas kondisi tersebut.

    Selain itu, Pemerintah Kecamatan Galang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap aparatur Desa Paya Itik agar pelayanan publik tidak lagi diabaikan.



    * Klarifikasi dari Kepala Desa Paya Itik *


    Kepala Desa Paya Itik, Bapak Barus yang didampingi Kasi PMD Kecamatan saat memberikan keterangan langsung kepada pihak LSM Supremasi Hukum Indonesia (LSM SUHU) pada hari Selasa ( 11/11/2025) dikantor Desanya.

    Dalam pernyataannya, Bapak Barus menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh tim LSM saat berkunjung ke kantor desa.


    Beliau menjelaskan bahwa pada waktu tersebut dirinya sedang mendampingi Camat Galang dalam kegiatan resmi, dan telah mengingatkan staf agar ada petugas yang berjaga di kantor desa selama jam pelayanan berlangsung.

    Namun, ia mengakui bahwa pada saat itu terjadi kelalaian dari pihak aparat desa yang tidak memastikan adanya petugas di tempat.


    LSM SUHU menghargai klarifikasi dan sikap terbuka Kepala Desa, namun tetap menekankan bahwa disiplin dan keberadaan aparatur pada jam pelayanan adalah kewajiban mutlak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (HTN)

    Komentar

    Tampilkan