Menurut Ketua DPD APPI Kaur, kekeliruan yang terjadi murni kesalahan penulisan oleh oknum wartawan, tanpa ada unsur kesengajaan ataupun niat untuk mencemarkan nama baik siapa pun.
“Kalau saya melihat, ini murni kekeliruan dalam penulisan nama desa oleh oknum wartawan. Tidak ada niat atau maksud untuk mencemarkan nama baik oknum Kades Sumber Makmur yang kini melaporkan kekeliruan tersebut,” ungkapnya.
Eepkinal menjelaskan, dalam pemberitaan tersebut seharusnya tertulis Desa Bukit Makmur, namun yang tercantum malah Desa Sumber Makmur. Meski begitu, inisial dan keterangan lainnya dalam berita sudah jelas merujuk pada oknum Kepala Desa Bukit Makmur.
“Yang dimaksud adalah Desa Bukit Makmur, bukan Sumber Makmur. Hanya salah tulis saja. Inisial Aj sudah jelas merujuk ke oknum Kades Bukit Makmur, begitu juga inisial Zu yang mengarah ke BPD desa tersebut. Bahkan foto yang ditampilkan pun jelas bukan Kades Sumber Makmur,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat oknum wartawan yang bersangkutan karena telah meralat pemberitaan dan meminta maaf langsung kepada pihak yang merasa dirugikan. Proses klarifikasi tersebut difasilitasi langsung oleh aparat kepolisian dari Polsek Muara Sahung pada Selasa, 11 November 2025.
“Langkah wartawan tersebut sudah tepat. Tanpa diminta pun ia telah melakukan koreksi dan klarifikasi, serta meminta maaf secara langsung. Ini merupakan tindakan yang baik dan profesional,” ujarnya.
Ketua DPD APPI menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi apabila merasa dirugikan atas pemberitaan. Sementara bagi insan pers, kekeliruan penulisan adalah hal yang akan diproses melalui mekanisme internal pers sesuai kode etik, seperti hak jawab dan hak koreksi.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi pidana hanya dapat berlaku kepada perusahaan pers apabila permintaan hak jawab tidak dilayani, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Di akhir penyampaiannya, Eepkinal meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intimidasi atau intervensi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami hanya berharap semua pihak menghormati tugas wartawan. Jangan ada intervensi maupun intimidasi. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tutupnya.
(Ilpitar)





