MERANTI -- Tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan yang tertuang pada Nomor : 21.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 terhadap kelebihan pembayaran belanja barang Bahan Pelumas sebesar 2,2 Milyar di bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 belum sepenuh di kembalikan.
hal ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Meranti Rawelly Amelia ketika dikonfirmasi awak media (27/11/2025) melalui pesan singkat Whatsappnya, Rawally mengatakan Kelebihan Belanja Bahan Pelumas sudah tindaklanjuti sebagian.
Menanggapi persoalan ini, M,Rafi ketua Devisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pengembalian kerugian negara terhadap kelebihan belanja bahan pelumas di sekdakab Meranti tahun 2024 senilai 2,2 milyar seharusnya sepenuh dikembalikan bukan ibarat kridit dengan cara mencicil.
Lanjut M,Rafi menjelaskan menindaklanjuti temuan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi,Ujar Rafi
Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau tersebut M, Rafi mengatakan terdapat ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan, dimana bukti kuitansi/nota pembayaran sebesar Rp2,2 Milyar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah yang ditunjukkan kepada pemilik KBMW, Pemilik menyatakan bahwa kuitansi/nota tersebut bukan merupakan kuitansi/nota yang dikeluarkan oleh Pemilik KBMW.
Selain itu, pemilik kios juga menyatakan bahwa stempel pada kuitansi/nota tersebut bukan merupakan stempel kios, serta tanda tangan dan tulisan pada kuitansi/nota tersebut bukan merupakan tulisan dari pemilik atau pegawai kios.
"Seharusnya ada tindakan tegas dari inspektorat selaku pengawas APIP terhadap pengembalian kerugian negara tersebut, terang Rafi, dugaan memanipulatif bukti pembelian SPPD Fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,2 Milyar harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar kerugian negara tersebut segera dipulihkan".ujar Rafi
"M,Rafi ketua Devisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Kejati Riau Maupun Polda untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab terhadap kelebihan pengunaan anggaran tersebut".pungkas Rafi
(RZL)






















