MERANGIN – Aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal di Dusun Proyek, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Keberadaan penadah yang diduga menjadi tumpuan para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut dinilai ikut memperkuat maraknya praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penampungan emas ilegal yang sebelumnya dikelola oleh sosok bernama Ramoy, kini diduga diteruskan oleh Nizom, yang disebut warga sebagai saudara ipar Ramoy dan kerap disapa Ncu.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa para penambang ilegal secara rutin menjual hasil olahan emas mereka kepada jaringan penampung tersebut.
“Biasanya setelah selesai menambang, sore harinya langsung dijual. Dulu ke Ramoy, tapi karena Ramoy sudah ditangkap, sekarang yang mengurus itu Nizom,” ujarnya.
Warga itu menambahkan, lokasi penampungan dan pembakaran emas ilegal tersebut berada di rumah yang sebelumnya digunakan Ramoy sebagai tempat kegiatan pembelian dan peleburan emas.
Saat tim media mendatangi lokasi yang dimaksud di Dusun Proyek, pemilik rumah atas nama Nizom tidak berada di tempat. Namun seorang warga setempat membenarkan bahwa aktivitas pembelian dan pembakaran emas ilegal masih berjalan.
“Masih, Bang. Alat-alatnya ada di dalam,” ungkap sumber tersebut sambil menunjukkan ruang pembakaran yang berisi timbangan digital dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk peleburan emas.
Keberadaan penadah emas ilegal ini dinilai sebagai faktor utama yang membuat aktivitas PETI sulit dihentikan. Selama ada pihak yang membeli dan menyediakan tempat pembakaran, para penambang ilegal dengan mudah menjual hasil tambang mereka.
“Kalau penadahnya tidak ditindak, PETI tidak akan pernah berhenti. Penegak hukum harus berani menutup mata rantai ini,” tutur warga lainnya.
Sebagai informasi tambahan, Ramoy, yang disebut sebagai penampung emas ilegal terbesar di wilayah tersebut, sebelumnya telah ditangkap oleh tim dari Polda Jambi. Ia telah diproses hukum, divonis di pengadilan, dan kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Bangko, setelah dipindahkan dari Jambi.
Namun, berdasarkan penelusuran lapangan, aktivitas penampungan dan pembakaran emas yang diduga milik Ramoy disebut masih terus berjalan, diduga dikendalikan oleh orang-orang dekatnya. Bahkan, sejumlah warga menyebut ada “beking kuat” dari pihak tertentu yang membuat kegiatan ilegal ini tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Praktik bisnis haram tersebut diduga masih dilakukan secara terkoordinir, sehingga alur pembelian emas ilegal tetap hidup meskipun aktor utamanya sudah dipenjara.
Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan Polda Jambi, agar tidak berhenti hanya dengan penangkapan Ramoy.
Masyarakat meminta agar jaringan yang mengoperasikan bisnis tersebut juga diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum jangan berhenti di Ramoy saja. Kalau jaringannya dibiarkan, PETI di sini tetap jalan,” tegas warga.
Masyarakat berharap aparat segera menindak lanjuti laporan dan temuan lapangan yang mengarah pada aktivitas penampung emas ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini.
R.munthe























