Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk tersangka berinisial RD (35), warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, di rumahnya pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025, di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan.
Spesialis Curat 50 TKP
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).
“Tersangka RD merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Mura,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, serta LP/B-15/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL tanggal 17 Januari 2025.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan warga, keberadaan tersangka diketahui di Desa Muara Kati Baru, Kecamatan TPK, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (7/11/2025).
Mendapat informasi tersebut, Tim Landak langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Setelah memastikan posisi tersangka, sekitar pukul 03.00 WIB, saat tersangka lengah, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. RD pun dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lebih dari 50 TKP, bersama tiga rekannya berinisial DD, HR, dan IA (ketiganya sudah menjalani hukuman).
“Aku nian maling bersama tiga kawan aku. Aku berperan seolah-olah mencari garu, tapi sebenarnya ngintai motor petani,” aku tersangka di hadapan penyidik.
Modus dan Barang Bukti
Kejadian terakhir terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, dengan korban bernama UT (32).
Saat itu, korban bersama saksi SS tengah bekerja di kebun sawit dan memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna merah Nopol AB-2927-NN. Saat hendak pulang, motor tersebut sudah hilang.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Revo jambrong tanpa nopol (alat pelaku),
1 buah BPKB Honda Revo warna merah Nopol AB-2927-NN,
1 buah STNK Honda Revo warna merah Nopol AB-2927-NN.
Pesan Kapolres Musi Rawas
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau pelaku yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait tindak pidana. Kepedulian dan kerja sama masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolres.
( Guntur )






















