Rafik memasuki lobi utama Kementerian ESDM dengan penuh harap. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum yang ditempuh masyarakat setelah merasa hak mereka dirugikan.
Kami berharap kepada Bapak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar laporan kami diproses sesuai ketentuan. Semoga Kementerian ESDM bertindak profesional dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Rafik.
Menurut Rafik, terdapat dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Garapan yang digunakan dalam proses pembebasan lahan. Dokumen tersebut, katanya, muncul sebagai bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, masyarakat jelas sangat dirugikan. Bahkan negara pun berpotensi dirugikan. Dengan bukti terang benderang yang kami bawa, seharusnya tidak sulit bagi Kementerian ESDM memberi sanksi tegas kepada PT BC, termasuk pencabutan IUPK,” tegasnya.
Rafik menambahkan bahwa masyarakat masih memilih jalur hukum, namun ia mengingatkan bahwa masyarakat adat juga memiliki mekanisme penyelesaian sendiri jika hukum negara tidak berjalan.
Kami menghormati undang-undang. Tapi bila pemerintah membiarkan kezaliman terjadi, kami akan menegakkan keadilan dengan cara kami sendiri. Kami sudah lelah karena lahan kami dirusak dan dirampas tanpa ganti rugi,” tutup Rafik dengan mata berkaca-kaca.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., Cla, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Poktan UBM adalah jalur paling tepat.
Saya sebagai kuasa hukum akan terus mengawal proses ini sampai garis finish,” ujarnya singkat.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Yudhi, menjelaskan bahwa laporan ke Kementerian ESDM merupakan kelanjutan dari temuan di persidangan terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh PT Berau Coal.
Masyarakat sempat marah dan ingin melakukan aksi besar bersama pasukan adat Seribu Satu Mandau. Namun Pak Rafik berhasil menenangkan mereka dan mengarahkan agar tetap menempuh jalur hukum,” terang Yudhi.
Ia berharap Menteri ESDM segera menindaklanjuti laporan ini.
Kami memohon kepada Bapak Menteri ESDM agar laporan ini ditindaklanjuti hingga tuntas demi menghindari potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan,” pungkasnya.
(TIM)























