KETAPANG– Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) yang terjadi di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Bulan Oktober 2025 lalu. Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., Kasi Humas IPTU Niptah, Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, S.H, serta dihadiri awak media yang bertugas peliputan di wilayah Ketapang, Senin (10/11/2025).
Dalam penjelasannya, Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa kasus curanmor bermula terjadi pada hari jumat (24/10/2025) siang di area Rumah Sakit RB Fatima Ketapang. Korban seorang remaja warga Kecamatan Matan Hilir Utara langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Delta Pawan yang ditindaklanjuti langsung oleh tim gabungan Unit reskrim Polsek Delta Pawan dan Satreskrim Polres Ketapang dengan melakukan penyelidikan dilapangan.
“ 6 hari kemudian atau tepatnya pada Kamis (30/10/2025), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan beserta sejumlah barang bukti berupa helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya serta 7 buah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan. Tak sampai disitu, dari hasil pengembangan selanjutnya terungkap pula bahwa ada lebih dari 4 laporan pencurian yang diduga dilakukan oleh para pelaku yang sama serta ada 4 buah sepeda motor lain hasil kejahatan para pelaku yang sudah di jual kepada penadah curian di wilayah Kabupaten Kayong Utara dimana selanjutnya 2 orang pelaku penadah tersebut juga turut diamankan oleh petugas di wilayah Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara ” papar Kapolres.
Kapolres Ketapang tersebut juga menyampaikan bahwa modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan memantau situasi di sekitaran area dan berpura pura mendorong sepeda motor korban untuk menjauh dari lokasi awal. Setelah didorong menjauhi posisi awal, kemudian kedua pelaku memindahkan kendaraan korban dengan menstep atau mendorong kendaraan korban menggunakan motor pelaku.
“ Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk pelaku pencurian diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penadah barang hasil curian akan disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Dalam hal ini kami juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat untuk lebih berhati hati dalam memarkirkan kendaraannya di tempat umum, selalu gunakan kunci pengamanan kendaraan secara maksimal sebagai bentuk antisipasi kita ” Pungkas Kapolres
(Jailani)























