-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Restorative Justice Diabaikan? Tuntutan Tinggi Terhadap Risan Toyo Dipertanyakan

    Friday, November 28, 2025, 07:21 WIB Last Updated 2025-11-28T01:17:51Z

    REJANG LEBONG,Tepat pukul 12.00 WIB siang ini, suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong mendadak berubah tegang. Raut wajah para pengunjung tampak menegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka berkas tuntutan. Di kursi terdakwa, Risan Toyo, seorang buruh tani miskin yang hidup dari upah harian, terlihat limbung ketika mendengar isi tuntutan: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 juta.


    Padahal, berdasarkan keterangan para saksi, perkara yang menjeratnya hanya sebatas senggolan tanpa niat, tanpa menimbulkan luka berarti, dan tanpa indikasi adanya motif jahat. Namun tuntutan JPU meluncur begitu cepat dan berat, memunculkan tanda tanya besar mengenai proporsionalitas penanganan perkara ini.


    Dari Tidak Ditahan Polisi, Mendadak Ditahan Jaksa


    Sebelum kasusnya sampai ke meja hijau, perjalanan hukum Risan terbilang lancar. Selama proses penyidikan di kepolisian, ia tidak pernah ditahan. Setiap panggilan penyidik ia penuhi, memberikan keterangan dengan kooperatif, lalu kembali bekerja di ladang untuk menghidupi keluarganya.


    Namun situasi berubah drastis ketika berkas memasuki tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan. Risan langsung ditahan, tanpa penjelasan memadai mengenai urgensi tindakan tersebut. Hanya dalam waktu sekitar satu minggu, berkas perkara langsung dilimpahkan dan mendapat jadwal sidang cepat.


    Seorang pegawai pengadilan yang enggan disebutkan namanya bahkan menyebut proses ini “tidak biasa”.


    “Cepat sekali. Tidak seperti biasanya,” ujarnya singkat.

     

    Pernyataan Kuasa Hukum: “Ada Aroma Kriminalisasi Terhadap Rakyat Kecil”


    Usai sidang, kuasa hukum Risan Toyo, Rustam Efendi, S.H., mengeluarkan pernyataan tegas dan kritis. Ia menilai ada ketidakadilan yang mencolok dalam penanganan perkara ini.


    “Ada aroma kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujar Rustam.
    “Perkara ringan, tanpa niat, tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini bukan hanya tidak wajar, ini menyalahi rasa keadilan.”

     

    Rustam menyoroti dua kejanggalan utama:

    1. Penahanan mendadak di kejaksaan,
    2. Percepatan pelimpahan perkara ke pengadilan.

    Keduanya dinilai tidak proporsional dan penuh tanda tanya.


    Ia juga menyesalkan tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ), padahal kasus dengan kategori ringan semestinya dapat diselesaikan melalui mediasi.


    “Kebijakan RJ itu mandat institusi. Namun dalam kasus ini, JPU Rejang Lebong mengabaikannya,” tegas Rustam.
    “Tidak ada mediasi, tidak ada upaya damai, dan tidak ada kajian ulang terhadap urgensi perkara. Langsung ditahan, langsung dituntut tinggi.”


    Air Mata Buruh Tani dan Tajamnya Hukum ke Bawah


    Risan Toyo dikenal sebagai warga yang sederhana, pekerja keras, dan tidak memiliki catatan kriminal maupun konflik dengan masyarakat. Karena itu, kabar bahwa ia ditahan dan kini menghadapi tuntutan berat membuat banyak warga kampungnya terkejut.


    Tangis yang pecah di ruang sidang hari ini menjadi simbol ketidakberdayaan seorang rakyat kecil di hadapan sistem hukum yang kerap dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.


    Menunggu Putusan Hakim


    Sidang akan dilanjutkan pada agenda putusan. Publik Rejang Lebong kini menunggu apakah majelis hakim akan memulihkan rasa keadilan atau justru mengukuhkan potret kelam penegakan hukum yang tengah menjadi sorotan.


    Kasus sederhana yang bermula dari sebuah senggolan ini kini berkembang menjadi gambaran lebih besar tentang problematika hukum yang dianggap melenceng dari nurani.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan