BENGKULU TENGAH - Sidang lanjutan kasus sengketa lahan antara Ujang Hanafi dan PT Bio Nusantara Teknologi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu Tengah. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yakni PT Bio. Namun, jalannya persidangan justru memunculkan sejumlah kejanggalan yang menguatkan dugaan adanya penyerobotan tanah milik Ujang Hanafi.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa tanda tangan dalam dokumen yang diajukan oleh PT Bio berbeda dengan tanda tangan asli milik Ujang Hanafi. Selain itu, tanda tangan yang tertera dalam kuitansi atas nama penerima “Ujang Hanafi” juga tidak sesuai dengan milik orang tua Ujang, yakni Aksa.
“Kita menemukan tanda tangan Ujang dipalsukan. Siapa pelakunya belum diketahui, namun jelas tanda tangan dalam kuitansi itu bukan milik Pak Ujang maupun orang tuanya,” tegas kuasa hukum, Rizki Dini Hasana, SH didampingi, Arif Hidayatullah, S.H dan Yasmidi ketua BCW. Selasa (4/11/2025).
Kejanggalan lain juga muncul dari keterangan saksi pihak PT Bio yang mengaku tidak mengetahui adanya penggusuran lahan milik Ujang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saksi tersebut justru ikut dalam proses penggusuran. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.
Ujang Hanafi diketahui telah menguasai dan mengelola tanaman sawit seluas 4 hektar tersebut sejak tahun 1980-an. Namun, PT Bio mengklaim telah melakukan pembebasan lahan pada tahun 1991 dan mulai menanam kelapa sawit pada 2015. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, karena secara logika sulit bagi perusahaan melakukan pembebasan lahan dan penanaman sawit dalam waktu yang sangat singkat, apalagi di lahan yang sebelumnya telah digarap oleh Ujang.
Lembaga Sosial Masyarakat BCW dari Bengkulu yang mendampingi Ujang Hanafi juga menilai banyak indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Bio. “Kami melihat adanya perusakan lahan secara bertahap yang bahkan sudah dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah. Namun, laporan itu justru di-SP3-kan tanpa kejelasan,” ujar perwakilan lembaga tersebut.
Pihak Ujang Hanafi berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan transparan dalam memutus perkara ini, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga atas tanah warisan yang telah dikuasai turun-temurun.
(Metri)























