Nias Selatan – Gerakan Makasiswa Kristen Indonesian (GMKI) Cabang Teluk Dalam, Menyampaikan perhatin, terkait Kasus Perkelahian Siswa SMK Negeri 1 Pulau-Pulau Batu yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Sabtu, 01/11/2025.
Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, telah terjadi perkelahian antar siswa di SMK Negeri 1 Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, yang mengakibatkan satu orang siswa meninggal dunia.
Dalam peristiwa ini, bukan hanya menyisakan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan aparat penegak hukum di daerah khususnya Nias Selatan.
Lebih mengejutkan lagi, meskipun terdapat saksi-saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, pihak berwenang justru masih melakukan otopsi terhadap korban. Kami mempertanyakan urgensi langkah tersebut — apakah kesaksian langsung masyarakat belum cukup kuat sebagai alat bukti awal?
Langkah yang tidak tepat justru dapat menambah penderitaan keluarga korban dan menimbulkan kesan lambannya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias Selatan ( Polsek Pulau-Pulau Batu)
Sebagai Organisasi Kader Bangsa yang bijak pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan kejujuran, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Teluk Dalam menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus pernyataan sikap tegas sebagai berikut :
PERNYATAAN SIKAP :
1. Mendesak Kepolisian Resor Nias Selatan (Polsek Pulau-Pulau Batu) untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan dan akuntabel, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa penyidik berwenang menerima laporan atau pengaduan dan melakukan tindakan hukum guna menjamin kepastian hukum bagi korban.
2. Menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah. Kejadian ini terjadi pada jam pembelajaran, yang berarti terdapat kelalaian dalam fungsi pengawasan guru dan pihak sekolah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pendidik dan tenaga kependidikan menciptakan suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan tertib.
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas terkait untuk membentuk tim evaluasi independen guna menelusuri akar masalah kekerasan di sekolah, serta menyusun kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
4. Menuntut pihak sekolah SMK Negeri 1 Pulau-Pulau Batu agar segera melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan dan pembinaan karakter siswa, termasuk memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan untuk mencegah kejadian serupa.
5. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, gereja, dan organisasi kepemudaan untuk ikut mengawal proses hukum kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
LANDASAN HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Satuan Pendidikan
5. Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan dan penelantaran.
Selanjutnya, kami menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditunda, dan nyawa seorang pelajar tidak bisa diperlakukan seolah-olah tanpa nilai.
Kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa pengawasan dan pembinaan di sekolah-sekolah kita telah gagal apabila sampai terjadi kekerasan yang berujung pada kematian. Ucap GMKI Cabang Teluk Dalam
Kami dari Organisasi GMKI Cabang Teluk Dalam, mendesak Polres Nias Selatan ( Polsek Pulau-Pulau Batu) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV, dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar tidak menutup mata. Kasus ini harus ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Tegas GMKI Cabang Teluk Dalam
(FT)


























