-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Cegah Penyelewengan, 21 Perangkat Desa di Kajen Ikuti Pembekalan Antikorupsi dari Satreskrim Polres Pekalongan

    Wednesday, December 10, 2025, 09:18 WIB Last Updated 2025-12-10T06:51:07Z

    PEKALONGAN - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Pekalongan melalui Satreskrim menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Balai Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Senin (8/12/2025).


    Acara ini diikuti oleh puluhan perangkat desa dari dua desa, yakni Desa Sokoyoso dan Desa Sinangohprendeng. Total 21 perangkat desa yang terdiri dari Kepala Desa dan jajarannya tampak serius mengikuti setiap sesi yang diberikan


    Materi Pencegahan Tipikor Disampaikan Langsung oleh Satreskrim


    Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Sinangohprendeng sebagai tuan rumah, dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Sokoyoso. Puncak acara adalah penyampaian materi inti mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.


    Materi tersebut disampaikan langsung oleh Aiptu Junanto, S.H., M.H., selaku Banit 3 Satreskrim Polres Pekalongan. Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai potensi-potensi penyimpangan, regulasi yang mengatur, serta sanksi hukum yang mengintai. Sesi diakhiri dengan tanya jawab yang interaktif antara perangkat desa dan pihak kepolisian.


    Kata Kasatreskrim: Komitmen Jaga Akuntabilitas Dana Desa


    Menanggapi kegiatan sosialisasi ini, Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP R Danang Sri Wiratno, S.H., M.H., menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.


    "Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pekalongan dalam upaya pencegahan dan pengawasan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi," ujar AKP Danang.


    "Kami berharap para perangkat desa yang hadir dapat memahami secara utuh regulasi yang ada dan menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa. Dana desa harus sepenuhnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat," tegas Kasatreskrim.


    Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar para perangkat desa dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih. 


    (Riki)

    Komentar

    Tampilkan