LAMPUNG TIMUR "— Transparansi pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pengadaan fiktif alat penggilingan padi/jagung mencuat di Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, setelah Laporan Dana Desa program peningkatan produksi tanaman pangan sejak tahun 2022 hingga 2025 tercatat ada, namun wujud fisik kegiatan tersebut tidak ditemukan di lapangan.
Berdasarkan penelusuran awak media, pengadaan alat penggilingan padi/jagung yang tercantum dalam Laporan Dana Desa Purwosari sejak tahun 2022 hingga 2025 diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual. Dalam laporan tersebut, tercatat adanya anggaran pada program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, penggilingan padi/jagung, dan sejenisnya) dengan total anggaran selama empat tahun mencapai ratusan juta rupiah.
Namun demikian, hasil pengecekan langsung di lapangan tidak menemukan keberadaan alat penggilingan padi/jagung sebagaimana dilaporkan. Di wilayah Desa Purwosari hanya terdapat satu unit penggilingan padi/jagung yang diketahui merupakan milik pribadi warga, bukan aset desa dan tidak berasal dari hasil pengadaan menggunakan anggaran pemerintah desa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Purwosari menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menganggarkan pengadaan alat penggilingan padi/jagung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dari 2020 sampai saat ini tidak ada penganggaran penggilingan padi atau jagung dari anggaran desa,” ujar Kepala Desa Purwosari kepada awak media Selasa (2/12/2025).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Purwosari yang turut membenarkan bahwa tidak pernah ada pengadaan maupun penganggaran alat penggilingan padi/jagung dalam Laporan Dana Desa.
“Benar, sesuai dikatakan pak kades tidak ada pengadaan penggilingan padi atau jagung dari dana desa,” kata Sekdes Purwosari.
Perbedaan antara laporan administrasi dalam Laporan Dana Desa dengan kondisi faktual di lapangan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan pengelolaan anggaran tersebut. Dugaan adanya praktik pengadaan fiktif atau penyimpangan anggaran pun menguat, terlebih nilai anggaran yang tercatat mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Awak media menilai perlu adanya penelusuran dan audit menyeluruh oleh pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten, dinas teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan kejelasan penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Dugaan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan tersebut.
(Iman)























