-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dua Pejabat PT. Inalum di Tahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024

    Thursday, December 18, 2025, 12:44 WIB Last Updated 2025-12-18T19:13:59Z

    MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara merathon dan penggeledahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT.  Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU), tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari ini Rabu Tanggal 17 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kepala Jaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Nomor: Print-28/L2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025  menetapkan setatus tersangka kepada dua orang pejabat PT. Inalum yaitu:


    1.Sdr."DS" selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT. Inalum Tahun 2019 


    2.Sdr."JS" selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Tahun 2019


    Dari hasil penyelidikan, Tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kedua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara chash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT. Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 ( delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih), namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan. ujar Aspidsus Muhammad Jeffry, SH, MH. Rabu (17/12/2025)


    Selanjutnya, kepada kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat [1] subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP. ucap Aspidsus 


    Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT- 30/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Kusta Medan.


    Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. ungkap Aspidsus M.Jeffry, SH, MH.


    (HTN)

    Komentar

    Tampilkan