-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    GMKI Cabang Teluk Dalam, Menilai aktivitas Pengelolaan Kayu di Wilayah Kepulauan Batu Merugikan Masyarakat dan Mengancam Lingkungan Hidup

    Admin
    Thursday, December 25, 2025, 09:36 WIB Last Updated 2025-12-25T02:36:26Z

    Nias Selatan - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Teluk Dalam menyatakan sikap tegas dan mendesak penutupan seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan. Kedua perusahaan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.


    Sikap tersebut disampaikan GMKI Cabang Teluk Dalam setelah melakukan investigasi lapangan di area operasional perusahaan. Dari hasil temuan di lapangan, GMKI mengaku menemukan tumpukan gelondongan kayu dalam jumlah besar dengan berbagai ukuran yang telah berlabel Kementerian Kehutanan.


    “Keberadaan kayu-kayu tersebut merupakan fakta lapangan yang tidak terbantahkan dan menuntut pertanggungjawaban penuh, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Bukan justru pembiaran yang menempatkan masyarakat sebagai korban,” demikian pernyataan resmi GMKI Cabang Teluk Dalam.


    GMKI menilai, masyarakat Kepulauan Batu selama ini terus berada dalam posisi yang dirugikan. Eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung tanpa pengawasan ketat dan transparansi disebut berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, menyempitnya ruang hidup masyarakat, serta mengancam keberlangsungan generasi mendatang.


    “Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat adalah hak yang wajib dilindungi,” tegas GMKI.


    GMKI juga menekankan bahwa PT Gruti dan PT Teluk Nauli harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas seluruh aktivitas pengelolaan kayu yang dilakukan. Menurut GMKI, perusahaan tidak dapat berlindung di balik izin atau label resmi apabila aktivitas tersebut menimbulkan ancaman ekologis dan penderitaan sosial.



    Lebih lanjut, GMKI menilai pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh lepas tangan. Pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu disebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat.


    “Pemerintah wajib hadir untuk menghentikan sementara, mengevaluasi, dan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perusahaan pengelolaan kayu di Kepulauan Batu,” lanjut pernyataan tersebut.


    Ketua GMKI Cabang Teluk Dalam, Mikael J. Halawa, S.Pd, menegaskan bahwa Kepulauan Batu bukan kawasan industri ekstraktif, melainkan wilayah hidup masyarakat yang harus dilindungi.


    “Kepulauan Batu adalah ruang hidup masyarakat, bukan kawasan industri. Seluruh aktivitas perusahaan pengelolaan kayu, khususnya di wilayah Pulau Telo dan pulau-pulau di sekitarnya, harus segera dihentikan dan tidak diperkenankan beroperasi kembali,” kata Mikael.


    GMKI juga menyampaikan sikap kritis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut GMKI, keberanian negara dalam menerbitkan izin harus diiringi dengan keberanian mencabut izin apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, atau melanggar prinsip keadilan ekologis.


    “Izin negara bukan alat pembenaran untuk merusak ruang hidup rakyat,” tegasnya.


    GMKI Cabang Teluk Dalam menegaskan akan terus berdiri bersama masyarakat Kepulauan Batu dan menolak segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan manusia dan kelestarian ciptaan Tuhan demi kepentingan ekonomi semata.


    (FT)

    Komentar

    Tampilkan