PEKALONGAN - Sat Samapta Polres Pekalongan mengintensifkan Operasi Pekat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan guna menjamin kamtibmas menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Operasi yang digelar pada Senin (29/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, S.H., beserta personel unit patroli. Petugas menyisir empat lokasi berbeda yang disinyalir masih menjajakan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kesesi, Sragi, hingga Wiradesa.
Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas maupun gangguan ketertiban yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama saat malam pergantian tahun.
"Operasi Pekat ini kami optimalkan untuk mendukung kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan menjelang Tahun Baru. Kami menyasar warung-warung yang dilaporkan masyarakat masih menjual miras secara ilegal. Tujuannya jelas, yakni memastikan warga dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman tanpa gangguan akibat pengaruh miras," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di empat titik sasaran, antara lain warung makan di Desa Kaibahan Kesesi, 2 warung di Desa Mrican Sragi, serta sebuah warung olahan swike di Desa Kauman Wiradesa.
Dari hasil penyisiran di empat lokasi tersebut, personel Sat Samapta berhasil mengamankan sedikitnya 18 botol minuman keras berbagai merek. Rincian barang bukti yang disita meliputi 2 botol Kawa-kawa anggur hijau, 2 botol Beer Anker, 6 botol Anggur Orang Tua (kecil), 4 botol Beer Singaraja, dan 4 botol Beer Guinness.
"Seluruh barang bukti telah kami sita dan kami amankan di Mapolres Pekalongan. Kepada para pemilik warung, kami berikan teguran keras serta pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," tambah AKP Suhadi.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Polres Pekalongan memastikan akan terus menggelar patroli serupa hingga masa Operasi Lilin Candi 2025/2026 berakhir demi terciptanya situasi yang tetap kondusif.
(Riki)























