LAMPUNG TIMUR - Pengelolaan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Bumei Tuah Pepadan kembali disorot setelah mencuat dugaan tidak transparannya laporan keuangan dan minimnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Penelusuran awak media pada Selasa, 9 Desember 2025, di Kecamatan Gunung Pelindung menunjukkan Ketua KPN, Ahmad Fauzi yang juga menjabat Sekretaris Camat ,sering tidak berada di kantor. Pegawai kecamatan menyebut ia kadang hadir hanya sekali dalam sepekan.
Saat Camat Gunung Pelindung menyebut Fauzi sedang melayat, pengecekan lapangan justru menemukan ia berada di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tak jauh dari kantor kecamatan.
Fauzi mengakui sudah tiga tahun memimpin koperasi menggantikan Marsan. Ia menyebut seluruh dokumen keuangan berada pada bendahara bernama Sinta, namun ia menolak memberikan kontak bendahara karena alasan pribadi. “Saya gak berani mas, suami dia polisi,” ujarnya.
Terkait iuran anggota, Fauzi menyebut setoran resmi Rp20.000 dan kini dihentikan sementara sesuai arahan kementerian. Namun informasi yang diperoleh menunjukkan hak anggota berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak pernah dibagikan secara rutin setiap tahun. SHU diduga hanya diberikan saat anggota pensiun, bukan berdasarkan perhitungan tahunan yang seharusnya disampaikan dalam RAT.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa dalam tiga tahun kepengurusan, RAT hanya digelar sekali. Padahal koperasi memiliki 368 anggota ASN dan mengelola usaha simpan pinjam dengan plafon pinjaman hingga Rp4 juta per anggota.
Fauzi juga mengaku telah dipanggil Sekda Lampung Timur untuk diminta menyiapkan data lengkap koperasi. Ia masih menyusun dokumen tersebut. Sementara itu, kehadirannya sebagai Sekcam turut menjadi sorotan karena jabatan struktural menuntut kepatuhan jam kerja sesuai PP No. 94 Tahun 2021, namun aktivitasnya di luar kantor tidak didukung bukti surat tugas.
Rangkaian temuan ini memperlihatkan perlunya pembenahan menyeluruh di tubuh KPN Bumei Tuah Pepadan, terutama terkait transparansi data, pelaksanaan RAT, dan kepatuhan terhadap prinsip koperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Lampung Timur Rustam Effendi yang telah dihubungi untuk dimintai tanggapan belum memberikan respons. Publik menantikan langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan koperasi berjalan sesuai aturan dan melindungi hak-hak anggotanya.
(lman)























