LAHAT - Dilematika terkait mobil angkutan batubara di Kabupaten Lahat tidak boleh lagi melintasi jalan umum. Sebenarnya sudah tercantum pada UU Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 91, maka pemilik IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan tambang.
Namun, Pemerintah sudah lama memberikan kelonggaran atas izin dispensasi penggunaan jalan umum bagi pihak perusahaan transportir yang sangat berdampak bagi kualitas jalan dan berkurangnya umur jalan.
Maka dari pada itu, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat mengambil langkah tegas salah satunya menyebarkan spanduk informasi di di 6 titik (1) merapi barat, (2) merapi area (3) merapi timur, yang mana tempat berlalu lalanv mobil angkutan batubara.
Sebelumnya, (MPC) Pemuda Pancasila sudah menghimbau kepada pihak transportir untuk segera membuat jalan hauling/khusus. Kami sangat mendukung pihak perusahaan membuat jalan haulung sendiri namun, terkadang terkendali masalah perizinan.
"Kami seluruh pengurus (MPC) Pemuda Pancasila Lahat hari ini melakukan kegiatan pemasangan spanduk informasi. Bahwa tertanggal 01 januari 2026 tidak boleh adanya lagi mobil angkutan melintasi jalan umum, bilamana hal itu di langgar kami tidak segan - segan akan mensweeping perusahaan yang melanggar ,"ujarnya.
Sambungnya, spanduk informasi sudah menyebar dan dipasang di 6 titik kawasan merapi barat, merapi area, merapi timur dan pada jeramba air lawai perbatasan dari kab muara enim dan lahat. Kami bukan main - main tenaga dan pikiran serta waktu sudah kami korbankan untuk lahat tercinta, ungkapnya.
"Teruntuk perusahan - perusahaan transportir yang ada di kabupaten lahat. Kami atensi keras dan jangan menganggap sepele organisasi pemuda pancasila, selama ini bukan kami diam melainkan mengamati setiap pergerakan yang kalian buat, kami menyadari dengan berlakunya aturan Pergub ini akan berdampak serius bagi Pendapatan Daerah (PAD) dan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal bagi karyawan, sebenarnya semua itu butuh pengorbanan demi masa depan lahat yang cerah dan demi anak cucu kelam,"tutupnya.
(HD)























