Kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan dan penyaluran zakat di lingkungan Dewan Kemakmuran Masjid itu turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali, serta perwakilan UPZ Masjid dari berbagai wilayah di Kota Cilegon.
Dalam sambutannya, Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan jika sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola zakat agar lebih terkoordinasi dan transparan. Ia juga mengatakan jika selama ini pengumpulan dan penyaluran zakat di UPZ Masjid masih dikelola secara mandiri.
“Saya himbau kepada seluruh UPZ di Kota Cilegon agar zakat yang dihimpun dapat disalurkan terlebih dahulu ke Baznas Kota Cilegon nanti kemudian akan di didistribusikan kembali oleh Baznas ke masing-masing DKM sesuai wilayahnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan jika Pemerintah Kota Cilegon terus berkomitmen dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat serta berupaya meningkatkan komitmen tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
"Kami (Pemkot Cilegon) akan terus meningkatkan komitmen kami dalam pengelolaan zakat agar supaya manfaatnya bisa di rasakan lebih luas oleh masyarakat Cilegon," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Aziz juga menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon untuk menunaikan kewajiban zakat secara menyeluruh, tidak hanya dari gaji pokok tetapi dari seluruh pendapatan yang diterima termasuk honorarium.
“Kami dari unsur pimpinan, baik wali kota, wakil wali kota, maupun saya sendiri, berkomitmen untuk menunaikan zakat dari setiap penerimaan yang kami peroleh. Saya harap komitmen kami tersebut dapat menjadi contoh dan diterima oleh para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon," katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali menyampaikan bahwa UPZ Masjid merupakan perpanjangan tangan Baznas Kota Cilegon dalam pengelolaan zakat. Ia juga mengimbau UPZ yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) agar segera melapor ke Baznas untuk difasilitasi sehingga dapat bersinergi secara resmi.
"Jumlah UPZ yang ada di Kota Cilegon ini kurang lebih ada 400 namun hanya baru sebagain saja yang sudah memiliki SK. Saya minta agar UPZ yang belum memiliki SK untuk segera di buat, segera laporkan ke Baznas Kota Cilegon," ungkapnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa saat ini pelaporan dari UPZ Masjid masih belum optimal dimana sebagian besar UPZ baru sebatas melaporkan data tanpa menyertakan dana zakat.
“Untuk saat ini pelaporan UPZ Masjid kepada Baznas masih belum optimal karena sebagian besar hanya baru berupa laporan administrasi saja tanpa disertai penyerahan dana zakatnya. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, kami mendorong kepada seluruh UPZ agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih tertib lagi,” tutupnya.























