MEDAN - Sepekan lebih sudah bencana banjir longsor yang melanda beberapa daerah di Kabupaten dan Kota di Propinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, terkini menyisakan problem krusial di tingkat pusat serta daerah tentang apa dan mengapa bisa terjadi serta yang menarik untuk di dengar siapa pelakunya.
Ket : Foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Ilustrasi Kayu ketika bencana banjir dan longsor yang baru saja terjadi
Analis kebijakan publik, para pakar, ilmuwan, komentar netizen di medsos, kalangan akademis dan aparat hukum hingga pada tingkat level menteri dan jajarannya seakan berlomba mencari panggung, dengan analisis dan komentar menurut standar tingkat keilmuannya masing-masing.
Nah, yang menarik untuk dicermati adalah ketika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan beberapa poin penting dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (04/12/2025) di Jakarta.
"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar", ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Lanjutnya, Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum 12 Perusahan di Sumatera Utara, dan saat ini penegakan hukum terhadap 12 perusahaan tersebut akan segera dilakukan, sebut Menhut Raja Juli Antoni.
Menarik untuk ditunggu tindakan nyata dari sang Menteri Kehutanan.
Ditempat terpisah, Ketua DPW TEAM LIBAS Sumut, Al Nasution ketika ditemui kru media Jum'at (05/12/2025), dengan tegas mengutarakan pendapatnya.
"Hukum alam itu, jika sudah terjadi sesuatu maka yang dicari adalah Apa dan Mengapa, setelah itu Siapa Kambing Hitamnya", ujar Al Nasution.
Sudah menjadi rahasia umum, bagaimana kualitas kayu hutan terkhusus di Sumatera Utara ini, sehingga para cukong/pemodal serta pengusaha bersama mafia kehutanan teus berlomba-lomba mencari celah dan cara bagaimana untuk bisa mengelola sektor kehutanan khususnya kayu hutan dengan berkolusi bersama para pemangku kebijakan baik di pusat maupun di daerah.
"Udah banyak yang gol ke penjara terkait perambahan dan pembalakan hutan di Sumut ini baik yang legal, setengah legal apalagi yang ilegal", tegasnya.
Nah, kembali ke pernyataan Menhut Raja Juli Antoni yang akan segera melakukan penegakan hukum terhadap 12 perusahaan yang terindikasi tesebut, pertanyaan sederhananya saja adalah, Kapan pastinya dilakukan, Tindakan apa yang dilakukan dan yang paling krusial adalah Proses Hukum yang dilakukan terhadap para pelaku apakah cuma sampai dengan perbuatannya itu saja.
"Apa berani Menhut Raja Juli Antoni menyapu bersih para pelaku kejahatan kehutanan mulai dari cukong, pemodal dan pemangku kebijakan baik di pusat maupun di daerah yang terlibat dalam kegiatan itu", tegas Al Nasution.
Bahasa dan kalimat seperti ini sudah sering kita dengar, apalagi jika sudah ada kejadian bencana seperti saat ini, namun tetap saja hutan bisa gundul dibabat habis dengan bermodalkan segala izin dan regulasi, namun tanpa pengawasan yang optimal dari para pemangku kebijakan.
"Untuk.yang baik dan positif kita pasti dukung kinerja Menhut, namun kita pesimis apa berani beliau menyapu bersih mereka semua", ujar Al Nasution pesimis.
Terkait itu, kru media mengkonfirmasi melalui rilis berita kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui pesan WhatsAp, tentang statementnya dalam Raker besama Komisi IV DPR RI, serta kontra statement yang disampaikan oleh Ketua DPW TEAM LIBAS Sumut.
Namun, hingga rilis berita naik kemeja redaksi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan walaupun terlihat sudah ceklis tanda WhatsAp beliau aktif dan pesan telah diterima.
(Afrialdi Nasution)
























