-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Proyek Hotmix TA 2025 di Brandan Barat Rusak Dini, Diduga Langgar Spesifikasi Teknis

    Metronewstv.co.id
    Friday, December 5, 2025, 21:22 WIB Last Updated 2025-12-05T14:26:51Z

    ‎LANGKAT - Proyek pengaspalan jalan hotmix Tahun Anggaran 2025 yang berada di Alur Pakis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat tersebut baru dikerjakan sekitar November 2024, namun kini kondisinya sudah mengalami kerusakan cukup parah.


    Kerusakan diduga kuat disebabkan lemahnya kualitas lapisan dasar (base course/beskos) yang tidak memenuhi standar teknis. Seharusnya, lapisan ini menggunakan material batu pecah (split/Qton) agar kepadatan dan daya ikat hotmix maksimal. Namun di lapangan, ditemukan sebagian lapisan menggunakan batu campur dengan berbagai ukuran dan struktur, yang berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi jalan.


    Keluhan tersebut disampaikan oleh Gito (40), warga Alur Pakis, Jumat (5/12/2025), yang setiap hari melintasi jalan tersebut untuk menuju Pangkalan Brandan. Ia menilai proyek itu belum genap hitungan bulan, namun sudah memperlihatkan kerusakan sejak awal. Bahkan saat kerusakan masih ringan, tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak terkait.

    “Kini musim hujan, kerusakan semakin parah. Dasar jalan tidak padat, sehingga hotmix cepat hancur,” ujar Gito. Ia juga menyayangkan minimnya pengawasan dari Dinas PUTR selama proses pengerjaan, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan atau mark up pekerjaan.


    Lebih jauh, Gito mengungkapkan bahwa proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi (plank proyek). Hal ini menimbulkan kesan pengerjaan dilakukan secara asal-asalan, tanpa keterbukaan kepada publik terkait nilai anggaran, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan.


    Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Langkat, M. Sofyan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya permasalahan. Ia menyatakan bahwa pihak rekanan belum melaporkan kondisi akhir pekerjaan. “Nanti kita tidak akan menandatangani sebelum dilakukan rehabilitasi,” ujarnya singkat.


    Hasil pantauan tim di lokasi menunjukkan kondisi jalan memang mengalami kerusakan pada bagian tengah. Lapisan dasar terlihat menggunakan material sirtu bercampur batu bulat, bukan batu pecah sebagaimana standar teknis. Selain itu, tidak ditemukan papan proyek di sepanjang lokasi pekerjaan di Alur Pakis, Lingkungan Perdamaian, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.


    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keandalan bangunan.


    2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas hasil pekerjaan.


    3. Permen PUPR tentang Spesifikasi Umum Bina Marga, yang mengatur penggunaan material standar untuk pekerjaan jalan, termasuk lapisan pondasi dan aspal.


    4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan adanya papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.


    Dengan kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas PUTR Kabupaten Langkat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memanggil pihak rekanan, serta melakukan perbaikan total agar anggaran negara tidak terkesan terbuang sia-sia dan kualitas infrastruktur benar-benar bisa dinikmati warga.
    Komentar

    Tampilkan