-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Diduga Asal Jadi, Pekerjaan Hotmix di Gang Umar Langkat Disorot Warga

    Wednesday, December 31, 2025, 20:01 WIB Last Updated 2026-01-02T12:23:53Z

    LANGKAT - Warga Gang Umar, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, menyesalkan kualitas pengerjaan jalan hotmix yang dilaksanakan oleh CV Fajar Harapan. Proyek peningkatan jalan tersebut menuai sorotan karena diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis.

    Pengerjaan hotmix diketahui dilakukan pada dini hari, Selasa (30/12/2025). Waktu pelaksanaan ini dinilai warga tidak tepat dan menimbulkan dugaan kuat bahwa proses pengaspalan dilakukan tanpa perencanaan matang.


    Salah seorang warga Babalan, Jumin (45), kepada tim awak media pada Rabu (31/12/2025), mengungkapkan bahwa material hotmix diduga terlalu lama dibiarkan sebelum dipadatkan. Akibatnya, suhu aspal menurun dan tidak dapat dipadatkan secara maksimal.


    Menurut Jumin, kondisi tersebut menyebabkan hasil pekerjaan jauh dari harapan. Permukaan jalan terlihat kasar, berpori, serta tidak rata, dengan ketebalan yang berbeda-beda di beberapa titik.


    Tidak hanya itu, di bagian sisi pinggir badan jalan, lapisan hotmix tampak sangat rapuh. Bahkan, material aspal dapat terkelupas dan dikorek hanya dengan menggunakan tangan, menandakan rendahnya kualitas pengerjaan.


    Jumin menambahkan, sebagai warga setempat, ia merasa sangat kecewa karena jalan yang baru saja dikerjakan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Ia juga menyoroti tidak terlihatnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) selama proses pengerjaan berlangsung.


    “Hasilnya sangat mengecewakan. Jalan belum lama selesai dikerjakan, tapi sudah terlihat rusak. Seolah-olah proyek ini dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan,” ungkap Jumin dengan nada kesal.


    Hasil pantauan awak media di lapangan membenarkan keluhan warga. Permukaan hotmix tampak kasar dan berpori, sementara di beberapa sisi badan jalan, material aspal mudah terangkat, memperkuat dugaan bahwa pengerjaan tidak memenuhi standar mutu konstruksi.


    Jika benar proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, maka hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Selain itu, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


    Hingga berita ini diterbitkan, awak media Metronewstv.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Fajar Harapan maupun instansi terkait guna mendapatkan penjelasan resmi terkait kualitas pengerjaan proyek tersebut. 

    ( Adam)

    Komentar

    Tampilkan