PEKALONGAN – Polres Pekalongan menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang malam pergantian tahun. Dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 24 hingga 30 Desember 2025, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan dari berbagai titik di Kabupaten Pekalongan.
Puncaknya, pada Selasa (30/12/2025), personel gabungan fungsi Polres Pekalongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) besar-besaran dengan sasaran utama peredaran miras ilegal. Hasilnya, petugas menyita ratusan botol yang disinyalir akan diedarkan saat malam tahun baru.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas.
"Pada Selasa, 30 Desember 2025, personel gabungan fungsi Polres Pekalongan melaksanakan KRYD dengan sasaran miras. Hasilnya, sebanyak 225 botol dari berbagai jenis miras berhasil kami amankan," ujar AKP R. Danang Sri Wiratno usai kegiatan operasi, Selasa (30/12).
Menurut AKP Danang, miras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian antar kelompok, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pembersihan peredaran miras menjadi prioritas utama kepolisian saat ini.
"Hal ini bertujuan supaya di malam perayaan pergantian tahun nanti berjalan dengan aman, nyaman, dan tidak ada gangguan Kamtibmas. Kami ingin masyarakat Pekalongan bisa merayakan tahun baru dengan tenang tanpa gangguan dari pengaruh alkohol," tambahnya.
Kasat Reskrim juga memastikan bahwa tindakan tegas ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang disinyalir masih nekat menjual minuman haram tersebut.
"Kegiatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Target kami jelas, di malam tahun baru nanti tidak ada masyarakat di Kabupaten Pekalongan yang minum minuman keras," pungkasnya.
Hingga saat ini, ratusan botol miras hasil sitaan tersebut telah diamankan di Mapolres Pekalongan sebagai barang bukti. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
(Riki)























