Kondisi ini membuat warga masyarakat Merasa resah dan khawatir akan dampaknya terhadap Generasi muda serta kesehatan masyarakat Luas Lainnya,
Dalam Kesempatan ini,Pria yang akrab di sapa Cepi umbara, Salah Seorang Pegiat Sosial Control Wilayah Kabupaten Lebak menilai Dalam Hal ini pihak Aparat kepolisian wilayah Hukum Lebak seolah menutup mata terhadap fenomena ini, sementara para pengedar obat Tersebut semakin Berani beroperasi Menjual obat obatan Terlarang Tersebut,"ujar Cepi kepada wartawan.
Cepi Menerangkan Peredaran obat-obatan jenis tramadol dan hexymer yang marak beredar di wilayah Kabupaten Lebak ini,memang sudah tidak asing di dengar di telinga masyarakat dan bahkan hal ini menjadi masalah yang sangat cukup serius.
Seperti yang tercatat, kata Cepi umbara Pada,Juli 2023 Lalu,polisi Berhasil Mengamankan 506 butir tramadol beserta barang bukti lainnya dari seorang pelaku yang Berhasil di amankan pihak aparat di wilayah Kecamatan Rangkasbitung,"terang nya
Kemudian lebih jauh Cepi memaparkan Pada,Bulan Mei 2023 juga, Aparat kepolisian berhasil Menangkap dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.244 butir obat jenis tramadol yang berhasil diamankan dari seorang pengedar di wilayah Kecamatan Cikulur Banten,"paparnya
Selain itu,masih kata Cepi umbara,pada Bulan Oktober 2024,dalam aksi yang dilakukan oleh pemuda, LSM, dan ormas di wilayah Kecamatan Malingping, ditemukan juga adanya Predadaran obat Terlarang Jenis tramadol yang diperedarkan secara terbuka,meskipun barang bukti yang disita pada kesempatan itu lebih banyak adalah jenis hexymer,"Sambung Cepi
Mengingat Hal ini Cepi umbara berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah dapat Segera menindak tegas praktik penjualan obat Terlarang tersebut karena dinilai merusak generasi muda Indonesia khusus nya kabupaten lebak
"Dalam kondisi seperti ini saya sangat miris, karena penjualan obat obatan terlarang Semakin marak di wilayah kabupaten Lebak Banten dan sekitarnya Obat golongan G seharusnya hanya bisa diperoleh di apotek resmi dengan resep dokter bukan malah dijual bebas,"Tegas Cepi
Menurut nya Berdasarkan hukum Menjual obat Terlarang ilegal tersebut dalam hal ini adalah PCC, dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama, 15 (lima belas tahun ) dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.
Diketahui bahwa sanksi tindak pidana pengedar obat keras tramadol tanpa resep dokter adalah berdasarkan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 satu miliar,
Di akhir kata Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh masyarakat Lebak Banten, organisasi kepemudaan, LSM, maupun tokoh masyarakat agar tidak terlibat atau melindungi praktik penjualan obat terlarang karena penanganan tidak bisa hanya bergantung pada aparat penegak hukum saja, melainkan juga perlu dukungan dan peran aktif dari Seluruh Lapisan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang ini,"pungkasnya Cepi
(Ijong )























