Peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 29 Desember 2025, di kawasan kebun Banda Aceh Sakti Jaya (BAS).
Tersangka AN, 43 tahun, memperagakan sekitar sepuluh adegan, mulai dari rencana mencuri tandan sawit hingga pembacokan yang merenggut nyawa korban.
Dalam reka ulang terungkap, konflik bermula dari percakapan singkat di kebun. Ucapan korban yang menyinggung reputasi tersangka memicu emosi.
AN kemudian mengayunkan parang ke leher dan bahu korban. Serangan berulang dilakukan saat korban masih berteriak meminta tolong.
Usai kejadian, tersangka membawa sepeda motor korban menuju Polsek Peureulak Barat dan menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka dan saksi. “Ini penting untuk memastikan peristiwa pidana terjadi sesuai fakta,” kata dia.
Polisi menyebut rekonstruksi menjadi bagian krusial dalam memperjelas rangkaian pembunuhan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
(Farhan)























